BERITA JAKARTA – Oknum karyawan BRI Tanah Abang Robbinathara Kawidhi M akhirnya diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (15/5/2025).
Robbinathara didakwa oleh Penuntut Umum, M. Fadil Paramajeng telah melakukan korupsi pencairan deposito dana pada Kantor Cabang BRI Tanah Abang pada tahun 2023.
“Bahwa telah terdapat unsur merugikan keuangan Negara yang diakibatkan oleh perbuatan tersangka Robbinathara sebesar Rp17.242.000.000 berdasarkan Laporan Hasil Audit Branch Office BRI Tanah Abang pada 20 Februari 2023,” ucap Penuntut Umum, M. Fadil.
Diketahui Robbinathara sebagai Relationship Manager Funding and Transaction (RMFT) Dana BRI Tanah Abang mempunyai kewenangan dalam percairan dana deposito tersebut.
Adapun tugas dan fungsi RMFT melaksanakan kegiatan identifikasi potensi dan persaingan bisnis dana serta transaksi ritel.
Melakukan kegiatan analisis kebutuhan, pemasaran, relationship, kerjasama dan pemberian solusi terintegrasi (Integrated Banking Solution), monitoring dan pembinaan kinerja portfolio nasabah serta melaksanakan kegiatan literasi digital dan fungsi penyusunan atau penyediaan data, informasi dan laporan bisnis dana serta transaksi.
Akan tetapi menurut keterangan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Ruri Febrianto, perbuatan tersangka terjadi pada tahun 2023.
Dimana RK diduga melakukan pencairan deposito milik nasabah PT. Danasakti Sekuritas Indonesia secara tidak sah. Dana yang dicairkan tersebut kemudian disalahgunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
“Tersangka berinisial RK, selaku Relationship Manager Funding and Transaction atau RMFT diduga telah menyebabkan kerugian Negara hingga mencapai Rp 17,242 miliar,” terangnya.
RF Gemar Bermain Judi Online
Ada dugaan RK sengaja memanfaatkan kewenangannya selaku pejabat RMFT untuk mengeruk keuntungan pribadinya dari tabungan nasabah BRI untuk bermain judi online.
“Tersangka RF diduga memanfaatkan peluang posisinya sebagai RMFT untuk bermain judi online,” ucap sumber pada Jumat 25 April 2025 lalu.
Sumber berujar, pada awalnya kecurangan RK untuk bermain judi online menggunakan dana nasabah tidak ketahui pihak BRI Cabang Tanah Abang.
“Awalnya setelah menang judi online RK selalu mengembalikan modal dana yang diambilnya. Namum dalam perjalanannya RK selalu kalah main judi online, sehingga dia tidak bisa mengembalikannya,” terang sumber.
Tak tanggung-tanggung, kata sumber, RK setiap melakukan transaksi untuk bermain judi online sebesar Rp1 miliar.
“Dan setiap bermain judol selalu kalah. Sehingga dia melakukan aksi top up tersebut secara berulang-ulang hingga mencapai Rp18,64 miliar,” pungkas sumber. (Sofyan)






