Soal UU BUMN, JNW: Ngak Ada Kebal Hukum Makan Duit Rakyat

- Jurnalis

Rabu, 7 Mei 2025 - 09:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BUMN

BUMN

BERITA JAKARTA – “Kabar bahwa Undang-Undang (UU) Nomor: 1 Tahun 2025, KPK tak bisa lagi proses hukum Direksi BUMN adalah kabar ngawur”.

Hal itu, dikatakan Sekjen Jaringan Nusantara Watch (JNW), Aji Prasetyo yang ikut menanggapi kabar miring tersebut.

“Ngaco! Masa orang korupsi dilingkungan BUMN ngak bisa diproses hukum gara-gara UU BUMN baru Nomor: 1 Tahun 2025,” kata Aji, Rabu (7/5/2025).

BUMN lanjut Aji, adalah korporasi yang modalnya sebagian besar atau seluruhnya milik Negara, sehingga tidak menghalangi KPK, Kejaksaan dan Polri mengusut jika ada kecurangan.

“Dari mana dasarnya seandainya makan uang Negara tidak bisa diusut atau diproses hukum karena dianggap bukan sebagai Penyelenggara Negara lagi,” ulas Aji.

Bahkan, sambung Aji, masyarakat non pegawai Penyelenggara Negara pun bisa diproses menurut UU Tipikor sepanjang perbuatannya memenuhi unsur perbuatan Tipikor.

“Apalagi Direksi dan Komisaris BUMN yang penyertaan modalnya dari Negara yang notabene adalah uang rakyat. Masa ngak bisa diproses,” sindirnya.

Jadi, tambah Aji, tidak akan terkendala dengan status Direksi dan Komisaris yang bukan lagi bagian dari Penyelenggara Negara berdasarkan UU BUMN baru Nomor: 1 Tahun 2025.

“Itu framing ngak jelas bahwa KPK sudah tidak bisa lagi mengusut dugaan korupsi ditubuh BUMN. Ngak ada yang kebal hukum makan duit rakyat,” pungkas Aji. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB