BERITA JAKARTA – Pemberantasan Korupsi ditubuh BUMN tidak akan terkendala dengan status Direksi dan Komisaris yang bukan lagi bagian dari Penyelenggara Negara berdasarkan UU BUMN baru Nomor: 1 Tahun 2025.
“Sebab, BUMN adalah korporasi yang modalnya sebagian besar atau seluruhnya milik Negara,” ucap Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin dalam keterangan persnya, Selasa (6/5/2025).
Sehingga KPK, sambung Hasanudin, Kejaksaan Agung dan Polri tetap bisa mengusut BUMN sepanjang ada kerugian keuangan Negara yang ditimbulkan oleh praktek curang Komisaris dan Direksi atau pegawai BUMN dalam menjalankan usahanya.
“Status Komisaris dan Direksi yang bukan lagi penyelenggara Negara, tidak mengubah korporasi itu dalam status milik Negara,” imbuhnya.
Artinya, lanjut Hasanuddin, Negara tetap hadir, baik dalam usahanya maupun pengawasan BUMN sebagai korporasi yang membantu Negara untuk mensejahterakan rakyat.
“SIAGA 98 menilai ada upaya framing yang dilakukan pihak-pihak tertentu agar penegak hukum terdelegimasi pada saat mengusut korupsi ditubuh BUMN, dengan menafsirkan secara reduksionis pasal terkait Komisaris dan Direksi, bukan lagi penyelenggara Negara,” katanya.
Untuk itu, SIAGA 98 meminta KPK, Kejagung dan Polri terus mendalami dugaan korupsi ditubuh BUMN.
“Sebab, BUMN yang sehat akan banyak membantu Negara tidak hanya pendapatan Negara melainkan juga lapangan kerja,” pungkasnya. (Sofyan)






