Siaga 98 Sebut UU BUMN Framing Penegak Hukum

- Jurnalis

Rabu, 7 Mei 2025 - 06:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kordinator SIAGA 98: Hasanuddin

Foto: Kordinator SIAGA 98: Hasanuddin

BERITA JAKARTA – Pemberantasan Korupsi ditubuh BUMN tidak akan terkendala dengan status Direksi dan Komisaris yang bukan lagi bagian dari Penyelenggara Negara berdasarkan UU BUMN baru Nomor: 1 Tahun 2025.

“Sebab, BUMN adalah korporasi yang modalnya sebagian besar atau seluruhnya milik Negara,” ucap Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin dalam keterangan persnya, Selasa (6/5/2025).

Sehingga KPK, sambung Hasanudin, Kejaksaan Agung dan Polri tetap bisa mengusut BUMN sepanjang ada kerugian keuangan Negara yang ditimbulkan oleh praktek curang Komisaris dan Direksi atau pegawai BUMN dalam menjalankan usahanya.

“Status Komisaris dan Direksi yang bukan lagi penyelenggara Negara, tidak mengubah korporasi itu dalam status milik Negara,” imbuhnya.

Artinya, lanjut Hasanuddin, Negara tetap hadir, baik dalam usahanya maupun pengawasan BUMN sebagai korporasi yang membantu Negara untuk mensejahterakan rakyat.

“SIAGA 98 menilai ada upaya framing yang dilakukan pihak-pihak tertentu agar penegak hukum terdelegimasi pada saat mengusut korupsi ditubuh BUMN, dengan menafsirkan secara reduksionis pasal terkait Komisaris dan Direksi, bukan lagi penyelenggara Negara,” katanya.

Untuk itu, SIAGA 98 meminta KPK, Kejagung dan Polri terus mendalami dugaan korupsi ditubuh BUMN.

“Sebab, BUMN yang sehat akan banyak membantu Negara tidak hanya pendapatan Negara melainkan juga lapangan kerja,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB