BERITA JAKARTA – Sidang perdana kasus gratifikasi dan penggelapan barang bukti sebesar Rp11,5 miliar dalam pelaksanaan eksekusi barang bukti Rp61,4 miliar pada kasus investasi bodong Robot Trading Farenheit pada tahun 2023, akan berlangsung pada Kamis 8 Mei 2025.
Calon terdakwa Azam Akhmad Akhsya akan duduk sebagai pesakitan. Ia adalah bekas Jaksa sekaligus Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat. Kini Azam pun akan diadili oleh rekan seprofesinya. Miris.
Persidangan perdana ini akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dan sebagai Penuntut Umum adalah R Alif Ardi Darmawan.
Sedangkan ruang sidang yang akan digunakan untuk mengadili calon terdakwa bekas Jaksa Azam Akhmad Akhsya, berada di lantai satu, ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali.
Untuk diketahui, perbuatan tersebut dilakukan Jaksa Azam saat dia menjabat Kasubsi Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi BB BR) di Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejari Jakarta Barat.
Namun saat Azzam ditetapkan sebagai tersangka sudah mejabat sebagai Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Landak.
“Hal itu sesuai penetapan Majelis Hakim yang akan memeriksa dan mengadili terdakwa Azzam,” ucap sumber di lingkungan Kejati Jakarta, Senin 5 April 2025 kemarin.
Dimana persidangan calon terdakwa Azzam bersama terdakwa BG dan OS dilakukan dengan berkas terpisah. (Sofyan)






