BERITA JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerima pengalihan pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) yang sebelumnya dikelola Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Pengalihan pengelolaan tersebut, ditandai dengan serah terima Rupbasan tahap pertama dan penandatanganan kesepakatan bersama antara kedua institusi tersebut yang digelar di Rupbasan, Jakarta Timur, Rabu (30/4/2025).
Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (Jambin) Kejaksaan Agung (Kejagung), Bambang Sugeng Rukmono mengatakan, peralihan ini merupakan implementasi Pasal 76 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 155 Tahun 2024.
Dalam pasal itu disebutkan, pengelolaan Benda Sitaan Dan Barang Rampasan Negara dialihkan dari Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Imipas kepada Unit Kejagung yang membidangi pemulihan aset yakni Badan Pemulihan Aset (BPA).
Langkah itu pun, menjadi bagian dari strategi nasional untuk memperkuat sistem peradilan pidana, mengoptimalkan pemulihan aset serta mendukung penyelesaian dan pengesahan RUU, tentang Perampasan Aset dan perubahan atas Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Bambang menekankan, pengelolaan benda sitaan Negara bukan sekadar proses administratif, melainkan juga memuat tanggung jawab besar dalam menjaga integritas proses pembuktian hukum.
“Sebagai dominus litis, Jaksa memiliki peran sentral dalam menjaga keutuhan barang bukti sejak tahap penyidikan hingga pelaksanaan putusan Pengadilan,” imbuhnya.
“Oleh karena itu, pengelolaan Rupbasan harus menjamin agar nilai pembuktian dan ekonomis barang sitaan tetap terjaga,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Imipas, Asep Kurnia mengatakan, pengalihan itu juga bertujuan untuk menyederhanakan alur kerja, mengurangi tumpang tindih kewenangan serta meningkatkan akuntabilitas pengelolaan aset Negara yang berasal dari proses hukum.
“Dengan pengalihan ini diharapkan akan terjadi sinergi yang lebih kuat bagi Kejaksaan dalam pengelolaan barang bukti dan rampasan Negara, mulai dari proses penyitaan hingga eksekusi putusan Pengadilan,” katanya.
Asep melanjutkan, peralihan pengelolaan itu akan dilaksanakan secara bertahap. Serah terima 5 Rupbasan di Jakarta yang dilaksanakan secara resmi pada hari ini, menandai dimulainya peralihan Rupbasan di seluruh Indonesia dari Kementerian Imipas kepada Kejaksaan.
“Semoga proses transisi dapat berjalan dengan lancar tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (Sofyan)






