KPA Sebut Target Pengalihan Pengelolaan Rupbasan November 2025

- Jurnalis

Rabu, 30 April 2025 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengalihan Pengelolaan Rupbasan November 2025

Pengalihan Pengelolaan Rupbasan November 2025

BERITA JAKARTA – Kepala Penyelesaian Aset pada Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung), Emilwan Ridwan mengatakan, target pengalihan pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) ke Kejaksaan selesai sebelum November 2025.

“Berdasarkan Perpres Nomor: 155 tahun 2024, pengalihan pengelolaan Rupbasan ke Kejaksaan, diamanatkan targetnya sebelum November 2025,” terang Emil di Gedung Rupbasan, Jakarta Timur, Rabu (30/4/2025).

Emil menyebut, terdapat 64 Rupbasan diseluruh Indonesia yang akan diserahterimakan dari Kementerian Imipas ke Kejaksaan.

Pada peralihan, kata Emilwan, tahap pertama hari ini, terdapat 5 Rupbasan yang mulai diserahterimakan yakni, Rupbasan yang berada di Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Barat dan Jakarta Timur.

“Pengalihan Rupbasan sisanya akan dilaksanakan secara bertahap. Jadi, sebelum November 2025, sudah rampung semua peralihan sumber daya manusianya, pengelolaannya, perlengkapannya serta aset,” ujarnya.

Pada hari Rabu ini, lanjut Emil, Kejagung secara resmi menerima pengalihan pengelolaan Rupbasan dari Kementerian Imipas melalui penandatanganan kesepakatan bersama.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (Jambin) Kejagung, Bambang Sugeng Rukmono mengatakan, langkah ini menjadi bagian dari strategi nasional untuk memperkuat sistem peradilan pidana.

“Mengoptimalkan pemulihan aset serta mendukung penyelesaian dan pengesahan RUU, tentang Perampasan Aset dan RUU Perubahan atas Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” tuturnya.

Bambang juga menekankan, pengelolaan benda sitaan Negara bukan sekadar proses administratif, melainkan juga memuat tanggung jawab besar dalam menjaga integritas proses pembuktian hukum.

“Sebagai dominus litis, Jaksa memiliki peran sentral dalam menjaga keutuhan barang bukti sejak tahap penyidikan hingga pelaksanaan putusan Pengadilan,” ucapnya.

“Oleh karena itu, pengelolaan Rupbasan harus menjamin agar nilai pembuktian dan ekonomis barang sitaan tetap terjaga,” sambungnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Imipas, Asep Kurnia mengatakan, pengalihan ini juga bertujuan untuk menyederhanakan alur kerja dan mengurangi tumpang tindih kewenangan serta meningkatkan akuntabilitas pengelolaan aset Negara yang berasal dari proses hukum.

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Kamis, 10 September 2026 - 20:29 WIB

AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB