BERITA JAKARTA – Kepala Penyelesaian Aset pada Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung), Emilwan Ridwan mengatakan, target pengalihan pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) ke Kejaksaan selesai sebelum November 2025.
“Berdasarkan Perpres Nomor: 155 tahun 2024, pengalihan pengelolaan Rupbasan ke Kejaksaan, diamanatkan targetnya sebelum November 2025,” terang Emil di Gedung Rupbasan, Jakarta Timur, Rabu (30/4/2025).
Emil menyebut, terdapat 64 Rupbasan diseluruh Indonesia yang akan diserahterimakan dari Kementerian Imipas ke Kejaksaan.
Pada peralihan, kata Emilwan, tahap pertama hari ini, terdapat 5 Rupbasan yang mulai diserahterimakan yakni, Rupbasan yang berada di Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Barat dan Jakarta Timur.
“Pengalihan Rupbasan sisanya akan dilaksanakan secara bertahap. Jadi, sebelum November 2025, sudah rampung semua peralihan sumber daya manusianya, pengelolaannya, perlengkapannya serta aset,” ujarnya.
Pada hari Rabu ini, lanjut Emil, Kejagung secara resmi menerima pengalihan pengelolaan Rupbasan dari Kementerian Imipas melalui penandatanganan kesepakatan bersama.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (Jambin) Kejagung, Bambang Sugeng Rukmono mengatakan, langkah ini menjadi bagian dari strategi nasional untuk memperkuat sistem peradilan pidana.
“Mengoptimalkan pemulihan aset serta mendukung penyelesaian dan pengesahan RUU, tentang Perampasan Aset dan RUU Perubahan atas Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” tuturnya.
Bambang juga menekankan, pengelolaan benda sitaan Negara bukan sekadar proses administratif, melainkan juga memuat tanggung jawab besar dalam menjaga integritas proses pembuktian hukum.
“Sebagai dominus litis, Jaksa memiliki peran sentral dalam menjaga keutuhan barang bukti sejak tahap penyidikan hingga pelaksanaan putusan Pengadilan,” ucapnya.
“Oleh karena itu, pengelolaan Rupbasan harus menjamin agar nilai pembuktian dan ekonomis barang sitaan tetap terjaga,” sambungnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Imipas, Asep Kurnia mengatakan, pengalihan ini juga bertujuan untuk menyederhanakan alur kerja dan mengurangi tumpang tindih kewenangan serta meningkatkan akuntabilitas pengelolaan aset Negara yang berasal dari proses hukum.






