BERITA BEKASI – Menanggapi sejumlah keluhan pihak tertentu terhadap pemberitaan yang dianggap tidak berimbang atau menyudutkan, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya, Ade Muksin menegaskan, bahwa wartawan menjalankan tugasnya berdasarkan prinsip jurnalistik dan dilindungi Undang-Undang.
“Kami mengingatkan seluruh pihak agar tidak serta-merta menyalahkan wartawan ketika merasa tersudut oleh pemberitaan. Perlu dipahami bahwa sebelum berita diterbitkan, proses verifikasi, klarifikasi dan keberimbangan sudah dijalankan sesuai prinsip kerja jurnalistik,” tegas Ade, Rabu (30/4/2025).
Ade juga menyoroti bahwa kerap kali wartawan tidak mendapat tanggapan saat melakukan konfirmasi. Hal itu berdampak pada ketidakhadiran perspektif narasumber dalam pemberitaan.
“Jika konfirmasi diabaikan, wartawan tetap berkewajiban menyampaikan informasi berdasarkan data yang ada. Maka, jangan salahkan pers jika pemberitaan terasa berat sebelah. Kuncinya ada pada keterbukaan,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Ade juga menghimbau para wartawan, khususnya di wilayah Bekasi Raya agar tetap patuh dan tunduk pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta menjalankan tugas sesuai Undang-Undang (UU) Nomor: 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kami selalu menekankan bahwa kebebasan pers harus diimbangi dengan tanggung jawab. Profesionalisme, akurasi dan integritas adalah hal mutlak dalam setiap produk jurnalistik,” ujarnya.
Ade menutup pernyataannya dengan menyerukan kepada semua pihak, baik pemerintah, swasta maupun masyarakat umum, untuk menjalin hubungan yang sehat dengan media.
“Gunakan hak jawab jika merasa dirugikan oleh pemberitaan. Pers bukan musuh, tapi mitra untuk membangun transparansi dan kepercayaan publik,” pungkasnya. (Dhendi)






