Komplotan Penggangsir Kantor Cabang BRI Jakarta Diadili

- Jurnalis

Jumat, 25 April 2025 - 07:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Dua kasus korupsi pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Unit Menteng Kecil dan Unit Cut Mutiah Jakarta Pusat serta BRI Unit Kebon Bawang Jakarta Utara, disidangkan secara bersamaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/4/2025).

Untuk persidàngan korupsi pada BRI Unit Unit Menteng Kecil dan Unit Cut Mutiah Jakarta Pusat duduk sebagai terdakwa Nadia Sukmarina, Rudi Hotma, Heru Susanto dan Pembantu Letnan Dua (Purn) Dwi Singgih Hartono, Oki Harrie Purwoko dan M. Kusmayadi.

Persidangan ini Toni Irfan sebagai Ketua Majelis Hakim dan menghadirkan delapan saksi. Persidangan tersebut berlangsung di ruang sidang Wiryono II, lantai dua gedung Tipikor Jakarta.

Atas perbuatannya itu, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU), tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kemudian untuk persidangan korupsi di tubuh BRI Unit Kebon Bawang Jakarta Utara, penuntut umum Kejari Jakarta Utara mendudukan Desrizal dan Anharuddin Abidin, selaku eks Mantri BRI Unit Kebon Bawang sebagai terdakwa.

Agenda sidang kali ini, Ketua Majelis Hakim, Suparman masih mendengarkan keterangan dari tiga saksi.

Perlu diketahui Desrizal selaku Kepala Unit Kebon Bawang Jakarta Utara, diduga menyetujui dan memfasilitasi kredit fiktif pada November 2022.

Kredit tersebut diajukan menggunakan data nasabah yang sebelumnya telah menerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Setelah pencairan, kredit fiktif ini dilunasi secara bertahap menggunakan dana yang dicairkan sebesar Rp2,2 miliar.

Sementara itu, untuk kasus dugaan korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dalam pencairan deposito pada Kantor BRI Cabang Tanah Abang, Jakarta Pusat yang berpotensi merugikan Negara sebesar Rp18,64 miliar hingga kini belum dilimpahkan Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat.

Pada kasus ini, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menetapkan RK selaku Relationship Manager Funding and Transaction (RMFT) sebagai tersangka korupsi. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB