BERITA JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum Nusantara Bersinar Keadilan (LBH-NBK) berkomitmen untuk meningkatkan penegakan hukum yang berkeadilan ditengah-tengah masyarakat.
Untuk itu, LBH NBK menawarkan bantuan hukum gratis kepada masyarakat yang tidak mampu membayar jasa pengacara.
LBH NBK bertujuan untuk menjamin akses keadilan bagi semua orang tanpa memandang status sosial ekonomi atau latar belakang.
“LBH NBK memberikan layanan seperti konsultasi hukum, pendampingan hukum, mewakili klien di Pengadilan dan mediasi. Semuanya tanpa biaya,” kata Ketua Umum LBH NBK, H. Ahmad Iskandar di Jakarta, Rabu (23/4/2025).
Ahmad Iskandar menjelaskan, untuk mendapatkan pendampingan hukum, penerima bantuan hukum pencari dapat mengajukan permohonan bantuan hukum secara tertulis atau lisan ke LBH NBK.
“Anda mungkin perlu melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu atau SKTM atau bukti lain yang menunjukkan bahwa Anda tidak mampu membayar jasa Pengacara,” pungkasnya. (Sofyan)






