Dewan Kehormatan PWI Menang Gugatan Perdata Kasus Cash Back

- Jurnalis

Selasa, 15 April 2025 - 12:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PWI Menang Gugatan Perdata Kasus Cash Back

PWI Menang Gugatan Perdata Kasus Cash Back

BERITA JAKARTA – Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK-PWI) memenangi perkara gugatan perdata mantan Sekretaris Jenderal PWI, Sayid Iskandarsyah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).

Putusan PN Jakpus yang menyatakan gugatan perdata Sayid Iskandarsyah terhadap anggota DK PWI Pusat pimpinan, Sasongko Tedjo, tidak dapat diterima itu telah inkarcht van gewijsde atau berkekuatan hukum tetap (BHT).

“Putusan PN Jakarta Pusat atas perkara kita sudah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT). Dengan demikian sudah berakhir gugatan ini,” terang Ketua Tim Advokat Kehormatan Wartawan, Prof Dr. Todung Mulya Lubis, SH, LLM, Senin (14/4/2025).

Todung menjelaskan, putusan tersebut BHT setelah tenggat 14 hari, penggugat tidak mengajukan banding.

Sebelumnya, PN Jakpus mengeluarkan putusan Perkara Nomor: 395/Pdt.G/2024/PNJkt.Pst itu dalam sidang melalui sistem e-court, Selasa 18 Maret 2025.

Ketua Majelis Hakim perkara gugatan perdata tersebut ialah Haryuning Respanti, SH, MH, dengan Hakim Anggota, Herdiyanto Sutantyo, SH, MH dan Budi Prayitno, SH, MH serta Panitera Pengganti (PP), Arifin Pangau, SH, MH.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PN Jakpus menyatakan: 1. Mengabulkan eksepsi Tergugat II sampai dengan Tergugat X. 2. Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara perdata gugatan Nomor: 395/Pdt.G/2024/PNJkt.Pst.

Selain tidak dapat menerima gugatan Sayid, Majelis Hakim PN Jakpus juga memutuskan, mengukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1,888,000,00.

Kukuhkan Kewenangan DK Atasi Masalah Internal

Sebelumnya, anggota Tim Advokat Kehormatan Wartawan, Fransiskus Xaverius, SH mengatakan, putusan Majelis Hakim PN Jakpus itu mengukuhkan kewenangan DK PWI. Bahwa keputusan DK menjatuhkan sanksi kepada penggugat merupakan mekanisme organisasi dalam mengatasi persoalan internal PWI.

“Putusan ini menegaskan bahwa mekanisme internal organisasi profesi memiliki peran yang diakui oleh hukum dan harus dihormati,” ujar Fransiskus Xaverius SH, salah satu anggota Tim Advokat Kehormatan Wartawan sesaat setelah keluarnya putusan Majelis Hakim PN Jakpus itu.

“Kami mengapresiasi Majelis Hakim yang telah mempertimbangkan aspek hukum secara mendalam dan mengambil keputusan yang tepat dalam perkara ini. Ke depan, kami berharap prinsip-prinsip etika, profesionalisme dan tata kelola yang baik tetap menjadi landasan utama dalam setiap penyelesaian sengketa di lingkungan organisasi profesi,” sambungnya.

Tim Advokat Kehormatan Wartawan beranggotakan 15 pengacara pimpinan dua advokat senior yang sangat dihormati dan disegani, yakni ialah Prof. Dr. Todung Mulya Lubis, SH, LLM dan Dr. Luhut Marihot Parulian Pangaribuan, SH, LLM.

Todung dan Luhut menghimpun tim pengacara terbaik dari Lubis, Santosa, & Partners Law Firm dan Luhut MP Pangaribuan & Partners.

Mereka ialah Fransiskus Xaverius SH, Doly James, SH, LLM, Hesti Setyowati, SH, LLM, CLA, Gilang Mohammad Santosa, SH, Tondi Nikita Lubis, SH, Dinda Raihan, SH, MKn, Bianca Janet, SH, Muhamad Daud Berueh, SH, Ir Esterina D Ruru, SH, MH, Waskito Adiribowo, SH, Kartika Nirmala Dewi Kapitan, SH, Febi Yonesta, SH, Andi Muhammad Rezaldy, SH.

“Sebagai kuasa hukum, kami menegaskan kembali bahwa keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat merupakan bagian dari upaya menegakkan Kode Etik dan peraturan internal organisasi. Kami berharap semua pihak dapat mengambil hikmah dari perkara ini serta terus menjaga nilai-nilai integritas dan tanggung jawab dalam dunia pers,” imbuh Fransiskus.

Eksepsi Kompetensi Absolut Para Tergugat

Dalam eksepsinya, Tim Advokat Kehormatan Wartawan yang mewakili Tergugat 2 sampai dengan  Tergugat 10, memohon Majelis Hakim PN Jakpus agar menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard).

Selain itu, Tim Advokat Kehormatan Wartawan juga memohon Majelis Hakim PN Jakpus menghukum Pengugat untuk membayar biaya perkara a quo.

Tim Advokat Kehormatan Wartawan berargumen bahwa badan peradilan umum (PN Jakpus) tidak berwenang memeriksa dan mengadili masalah internal organisasi kemasyarakatan yang menjadi pokok permasalahan dalam perkara a quo.

Selain itu, berdasarkan Pasal 53 dan 54 Undang-Undang Nomor: 17 Tahun 2013, tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor: 2 Tahun 2017, Undang-Undang mengakui dan menjamin kewenangan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dalam melakukan pengawasan internal.

Dalam eksepsi mereka, Tergugat 2 sampai dengan 10 juga menyampaikan bahwa dikeluarkannya SK DK PWI Nomor: 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024, tentang Sanksi Organisatoris terhadap saudara Sayid Iskandarsyah tertanggal 16 April 2024 merupakan wujud pengawasan internal oleh Ormas in casu PWI melalui Dewan Kehormatan PWI Pusat dalam rangka menegakkan Kode Etik Organisasi dan peraturan-peraturan internal PWI yang terdiri dari Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) yang berlaku mengikat terhadap seluruh anggota PWI.

“Secara hukum, Badan Peradilan Umum c.q. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan secara absolut untuk memeriksa, memutus dan mengadili pokok perkara a quo, sehingga sangatlah beralasan hukum bagi Majelis Hakim yang terhormat untuk mengabulkan eksepsi kompetensi absolut dan menyatakan Gugatan a quo tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard),” demikian eksepsi yang disampaikan Tim Advokat Kehormatan Wartawan.

Gugatan Kasus Cashback

Sayid Iskandarsyah menggugat perdata terhadap DK PWI dan seluruh pengurusnya ke PN Jakarta Pusat. Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PWI itu menggugat perdata Ketua DK Sasongko Tedjo, Wakil Ketua DK Uni Lubis, Sekretaris DK Nurcholis MA Basyari dan lima anggota lainnya yakni, Asro Kamal Rokan, Akhmad Munir, Fathurraman, Helmi Burman, dan Sibatangkayu Harahap.

Selain itu, Bendahara Umum Marthen Selamet Susanto juga termasuk sebagai Tergugat. Mereka itulah Tergugat II-X dalam perkara tersebut.

Dalam gugatannya, Sayid mendalilkan bahwa Surat Keputusan (SK) DK PWI Nomor: 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024, tentang Sanksi Organisatoris terhadap saudara Sayid Iskandarsyah tertanggal 16 April 2024 itu menimbulkan kerugian materiil dan immateriil bagi dirinya selaku penggugat.

Dalam pandangan Sayid dan tim kuasa hukumnya, SK DK tersebut menimbulkan kerugian bagi penggugat, dengan munculnya kewajiban membayarkan sejumlah uang bagi Penggugat”.

Mereka merujuk pada DK PWI No. 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tersebut pada halaman 3 diktum kedua, yang menyatakan, “Wajib mengembalikan, secara tanggung renteng bersama dengan saudara Hendry Ch Bangun, Saudara M. Ihsan dan Saudara Syarif Hidayatullah, uang senilai Rp1.771.200.000 ke kas Organisasi PWI Pusat.

Sayid ikut menandatangani cek pencairan dana Forum Humas senilai Rp1.080.000. Ketika DK PWI mulai memeriksa kasus ini, Sayid mengembalikan dana itu ke rekening PWI. Kasus yang semula tertutup itu kemudian terbuka dan ramai menjadi perbincangan publik yang menyebutnya sebagai kasus “cashback”.

Belakangan, DK PWI Pusat mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 37/VI/DK/PWI-P/SK/2024, tentang sanksi pemberhentian sementara saudara Sayid Iskandarsyah. Sayid dikenai sanksi pemberhentian sementara selama satu tahun sebagai anggota PWI terhitung sejak keluarnya SK tersebut, yakni 17 Juni 2024.

Sayid Menggugat DK PWI Rp100 Miliar Lebih

Dalam surat gugatannya, Sayid menyatakan akibat SK DK PWI tersebut, dia mengalami kerugian materiil yang “secara nyata-nyata telah timbul” dan kerugian immateriil berupa “Kehormatan dan nama baik yang dibangun sejak tahun 1982 menjadi hilang.”

Kerugian materiil dimaksud menyangkut kewajiban menyerahkan sejumlah uang atas dasar SK DK tersebut, senilai Rp1.771.200.000.

Selain itu, kerugian materiil berupa biaya yang ditimbulkan dalam memperjuangkan hak-haknya sebagai penggugat yang telah dia keluarkan senilai Rp100.000.000.

Adapun kerugian immateriilnya senilai Rp100.000.000.000, sehingga total nilai gugatan Sayid berjumlah 101.871.200.000.

Di luar itu, Sayid menuntut agar para anggota DK PWI atau tergugat membayar uang paksa atas atas keterlambatan menjalankan putusan perkara ini nanti senilai Rp5 juta per hari. (Mul)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB