Kasus Korupsi Belasan Miliar di Bank BRI KC Tanah Abang Diduga Peran “Ordal”

- Jurnalis

Sabtu, 12 April 2025 - 17:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bank BRI Cabang Tanah Abang Jakarta Pusat

Bank BRI Cabang Tanah Abang Jakarta Pusat

BERITA JAKARTA – Kasus korupsi di Bank BRI Kantor Cabang Tanah Abang, Jakarta Pusat, sebesar Rp18,64 miliar diduga melibatkan oknum orang dalam (ordal) itu sendiri.

Terkini, perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang yang merugikan Negara Rp Rp18,64 miliar tersebut memasuki babak baru.

Yakni, berupa penyerahan berkas perkara dari Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) kepada Penuntut Umum (Tahap 1) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

“Kami sudah limpahkan berkas perkara tahap pertama atas nama tersangka RK ke Penuntut Umum pada minggu lalu,” terang Kasie Pidana Khusus Kejari Jakarta Pusat, Ruri Febrianto melalui sambungan telepon, Sabtu (12/4/2025).

Setelah tahap pertama, kata Ruri, penyerahan berkas perkara RK, pihaknya akan melanjutkan pada tahap ke dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti yang dilanjutkan surat dakwaan.

“Insya Allah akhir bulan ini Penuntut Umum akan melimpahkan berkas perkara dan barang bukti ke Pengadilan Tipikor,” jelasnya.

Disampaikan Ruri, hingga saat ini berdasarkan dari hasil penyidikan diketahui bahwa tersangka RK “bermain” seorang diri ketika menggangsir dana belasan miliar milik Negara tersebut.

“Hanya satu tersangka,” tegas Ruri.

Perlu diketahui sebelumnya, Kejari Jakarta Pusat, telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan RK.

RK sendiri merupakan oknum pejabat Bank BRI yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pencairan deposito pada PT. BRI Kantor Cabang Tanah Abang, Jakarta, Senin 3 Februari 2025.

Jabatan tersangka RK sebagai Relationship Manager Funding and Transaction (RMFT). Ia ditengarai telah menyebabkan kerugian Negara hingga mencapai Rp18,64 miliar.

Dikatakan Ruri, perbuatan tersangka terjadi pada tahun 2023 dimana RK diduga melakukan pencairan deposito milik nasabah PT. Danasakti Sekuritas Indonesia (PT. DSI) secara tidak sah.

“Dana yang dicairkan tersebut kemudian disalahgunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” ujar Ruri.

Berdasarkan hasil penyidikan, kemudian Kepala Kejari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, SH, MH, akhirnya mengeluarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-572 / M.1.10 / Fd.1 / 02 / 2025.

Selain itu, tersangka RK juga telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I A Salemba untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan pada hari yang sama.

Penyidik Kejari Jakarta Pusat kini tengah mendalami kasus ini lebih lanjut dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum pegawai BRI ini menjadi salah satu perhatian besar, mengingat besarnya kerugian Negara yang ditimbulkan. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Kamis, 10 September 2026 - 20:29 WIB

AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB