BERITA JAKARTA – Penuntasan kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah dan turunannya yang konon melibatkan Menteri Airlangga Hartarto yang merugikan keuangan Negara Rp6,47 triliun periode 2021-2022 berjalan stagnan.
Dugaan skenario untuk “melupakan” pemeriksaan Menteri Airlangga sudah terlihat dengan modus Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus tengah fokus membedah perkara mega korupsi yang menjadi perhatian publik.
Sehingga, ada kesan pemeriksaan Menteri Airlangga Hartarto soal kasus minyak goreng (migor) terlupakan hingga saat ini.
Sebut saja diantaranya kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang menjerat Thomas Trikasih Lembong.
Kasus suap tiga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan korupsi Tata Niaga Timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Timah Tbk tahun 2015-2022.
Tanggapan Akademisi
Akademisi Universitas Trisakti, Dr. Abdul Fickar Hadjar menilai seharusnya sebagai Penegak Hukum Kejaksaan Agung tanpa pandang bulu menuntaskan kasus migor untuk diteruskan penuntutannya ke Pengadilan.
“Jika menang kurang pembuktian seharusnya dituntaskan dengan SP3. Dan kalau sudah jelas dihentikan masyarakat sipilkan bisa mengontrol dengan membawanya ke Praperadilan untuk menguji keabsahan alasannya,” terang Fickar, Rabu (9/4/2025).
Fickar menyampaikan intitusi Kejaksaan Agung sendiri bagian dari Pemerintahan, sehingga ketika calon tersangkanya bagian dari kabinet perkara ini mandek.
“Semoga bukan karena pendekatan “bisnis” perkara,” sindirnya.
Ia mengatakan, seharusnya jika ada unsur korupsinya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa mengambil alih, meskipun KPK periode ini juga meragukan independensinya.
“Sebab personal Komisionernya mayoritas juga bagian dari Pemerintahan. Kita harapkan sivil society melakukan langkah hukum,” tutup Fickar.
Kejanggalan Penyidikan dan Penuntutan
Yang menjadi kejanggalan mengapa penyidikan hingga penuntutan tiga korporasi minyak goreng tetap berjalan, sedangkan pemeriksaan Menteri Airlangga Hartarto terindikasi berhenti?
Seperti diketahui tiga terdakwa korporasi kasus dugaan ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng dituntut membayar denda dan uang pengganti yang nilainya hingga triliunan rupiah. Para terdakwa korporasi juga dituntut agar perusahaannya ditutup.
Tuntutan itu telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin 17 Februari 2025.
Para terdakwa korporasi adalah PT. Wilmar Group, PT. Permata Hijau Group dan PT. Musim Mas Group.
Ketiga terdakwa korporasi dituntut membayar denda dan uang pengganti yang berbeda-beda. PT. Wilmar Group dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp11.880.351.802.619 atau (Rp11,8 triliun).
PT. Permata Hijau Group dituntut membayar uang pengganti Rp937.558.181.691,26 atau (Rp 937,5 miliar) dan PT. Musim Mas Group dituntut membayar uang pengganti Rp4.890.938.943.794,1 atau (Rp 4,8 triliun).
Oleh karena itu, Jaksa menuntut tiga terdakwa korporasi itu membayar uang pengganti sebanyak total Rp17.708.848.928.104 (Rp 17,7 triliun).
Sebelumnya, Airlangga Hartarto diperiksa Kejagung dalam pengusutan kasus ini pada Senin, 24 Juli 2023. Bahkan, Airlangga berpotensi diperiksa kembali.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi kala itu mengaku akan mendalami 46 jawaban yang disampaikan Airlangga dalam pemeriksaan itu.
Kuntadi menyebut pihaknya akan mencocokkan keterangan Airlangga dengan keterangan dari saksi lain.
“Apakah ini sudah cukup atau belum, tentu saja pemeriksaan ini kami lakukan evaluasi dan pendalaman dikaitkan dengan keterangan yang lain, nanti akan kami sikapi,” jelas Kuntadi, Rabu, 26 Juli 2023.
Kuntadi menerangkan pemeriksaan terhadap Airlangga masih dalam tahap penyidikan awal. Sehingga Kejagung belum bisa secara detail menjelaskan lebih jauh terkait dugaan keterlibatan Airlangga dalam kasus korupsi izin ekspor CPO yang merugikan Negara Rp6,47 triliun.
“Apakah ini tidak ada keterkaitannya dengan tindak pidana? Justru ini mendalami tindak pidana yang telah terbukti sebelumnya. Kita dalam rangka untuk mengembangkan,” tegas dia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah politisi Golkar, Airlangga disebut menerima surat pemanggilan dari Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah dan turunannya pada Selasa 13 Agustus 2024.
Airlangga juga disebut diminta mundur sebelum Minggu 11 Agustus 2024. Jika tidak, tim dari Kejaksaan bakal menggeledah rumah Airlangga pada Minggu siang atau malam.
Sebelum mundur, Airlangga pernah diperiksa sebagai saksi oleh Kejagung terkait kasus korupsi izin ekspor minyak sawit mentah dan turunannya di Gedung Bundar, Kejagung pada Senin (24/7/2023).
Awal Mula Kasus Korupsi Izin Ekspor Minyak Sawit Mentah
Kasus korupsi izin ekspor minyak sawit mentah dan turunannya yang menyeret nama Airlangga bermula ketika masyarakat mengalami krisis dan lonjakan harga minyak goreng pada 2022 lalu.
Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kejagung kemudian mengendus praktik korupsi tersebut. Kasus ini menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp6,47 triliun.
Jampidus mengatakan, terjadi korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng pada 2021 hingga Maret 2022.
Muhammad Lutfi yang pada saat itu menjabat sebagai Menteri Perdagangan dipanggil oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atas krisis minyak goreng yang terjadi.
Kepada DPR, Lutfi menyatakan Polri sudah mengusut kasus tersebut.
Ia juga menyampaikan, akan ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka setelah ia diberi tahu oleh Direktur Jenderal Perdagangan Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana.
Pada saat itu, Polri tidak segera mengungkap siapa tersangka di balik krisis minyak goreng yang terjadi.
Kejagung kemudian mengungkap hasil penyelidikannya pada Selasa 19 April 2022 dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Tanpa disangka-sangka, salah satu tersangka korupsi izin ekspor minyak sawit mentah dan turunannya adalah Indrasari.
Tiga tersangka lainnya adalah Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Stanley MA, Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia Master, Parulian Tumanggor dan General Manager bagian General Affairs PT. Musi Mass Picare Togar Sitanggang.
Beberapa saat kemudian, Lin Che Wei alias Weibianto ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa 17 Mei 2022.
Media ini sudah meminta konfirmasi kepada Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Rabu 9 April 2025, namun hingga berita ini diturunkan belum ada respon. (Sofyan)






