Kasus Dugaan Gratifikasi “Hilang” Jaksa Ramel Jesaja Kembali Jabat Kajati Sultra

- Jurnalis

Rabu, 9 April 2025 - 09:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Jaksa Ramel Jesaja

Foto: Jaksa Ramel Jesaja

BERITA JAKARTA – Heboh…meski telah dijatuhi sanksi berat berupa penurunan pangkat kedinasan, Jaksa Ramiel Jesaja diangkat kembali menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara.

Padahal, Ramiel diduga memeras sejumlah perusahaan subkontraktor yang bermitra dengan PT. Lawu Agung Mining atau PT. LAM.

PT. LAM sendiri, merupakan bagian dari Konsorsium yang menjalin perjanjian Kerja Sama Operasional (KSO) dengan Antam di Blok Mandiodo.

Namun entah mengapa pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) malah menempatkan kembali Jaksa Ramel Jesaja sebagai Kajati ditempat yang sama saat terjadi dugaan menerima gratifikasi tersebut?.

Adapun nilai suap yang diduga diterima Jaksa Raimel ditaksir mencapai miliaran rupiah. Raimel dicopot jabatannya saat menjabat sebagai Direktur Ekonomi dan Keuangan pada Jaksa Agung Muda Intelijen.

Berdasarkan informasi Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana kala itu menjelaskan, Raimel Jesaja dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Ekonomi dan Keuangan pada Jaksa Agung Muda Intelijen serta status Jaksanya dicabut.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkun) Kejagung, Ketut Sumedana saat dihubungi lewat sambungan telepon pada Selasa 4 Juli 2023 malam.

Ketut mengatakan, pencopotan Raimel Jesaja dari jabatannya setelah dilakukan pemeriksaan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan.

Dari hasil pemeriksaan hingga putusan pencopotan jabatan, buntut dari tindakan indisipliner yang pelanggarannya dianggap berat.

“iya betul (telah dicopot dari jabatannya). Ada tindakan indispliner berat,” ujar Ketut ketika itu.

Tindakan indisipliner yang dinilai sudah tidak dapat ditoleransi dilakukan Ramel Jesaja saat menjabat sebagai Kajati Sultra tahun 2022 lalu.

Ketut menjelaskan pelanggaran tersebut berkaitan dengan kasus korupsi pertambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Antam yang sementara berjalan.

Namun Ketut Sumedana tidak menjelaskan secar rinci terkait Raimel Jesaja pada kasus dugaan korupsi pertambangan di ÌUP PT. Antam dengan alasan dirinya tidak mengetahui persis seperti apa kronologisnya.

“Iya termaksud itu (kasus tambang PT. Antam). Tapi saya tidak tau secara persis ya, tapi yang jelas kapasitasnya beliau (Ramel Jesaja) telah melakukan tindakan indisipliner pada saat menjabat kajati di Sultra,” ulasnya.

“Yang pasti, saat ini Ramel Jesaja sudah dicopot dari jabatan struktural dan jabatan fungsionalnya selaku jaksa,” sambungnya menyakini.

Selama Ramiel menjabat Kepala Kajati Sultra inilah, PT. Aneka Tambang Tbk atau Antam, pemilik konsesi tambang Blok Mandiodo, melaporkan praktik penambangan legal oleh sejumlah perusahaan.

Namun pengusutan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara mandek ditengarai, karena Raimel menerima setoran dana dari para pengusaha tambang yang terlibat praktik tambang ilegal.

PT. LAM ditengarai mempekerjakan 38 perusahaan tambang sebagai subkontraktor dan menjual hasil tambang nikel secara langsung ke sejumlah pabrik peleburan (smelter) dengan menggunakan dokumen rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) milik korporasi lain.

Media ini sudàh meminta konfirmasi kepada Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar namun belum mendapatkan direspon. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB