Aktivis Siaga 98, Hasanuddin: Dilema KPK dan Danantara

- Jurnalis

Kamis, 27 Maret 2025 - 01:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Siaga 98, Hasanuddin

Koordinator Siaga 98, Hasanuddin

BERITA JAKARTA – Dimasukkannya KPK kedalam struktur Badan Pengelola Invetasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) sebagaimana di rilis Chief Executif Officer (CEO) Danantara, Rosan Roeslani, Senin, 24 Maret 2025 di Jakarta perlu dikaji secara cermat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara kelembagaan.

Sebab, kata Koordinator Aktivis Siaga 98, Hasanuddin Danantara bagaimanapun entitas bisnis. KPK tidak dapat menjadi bagian kelembagaan manapun, apalagi bagian dari entitas bisnis.

“Juga tidak dapat melakukan tindakan perseorangan baik pimpinan, maupun pegawai KPK,” ucap Hasanuddin, Rabu (26/3/2025).

Hasanuddin menuturkan, KPK harus mempelajari hal ini secara komprehensif, sebab hal ini diluar kewenangan dan tugas KPK sebagai Lembaga Penegak Hukum yang dibentuk secara khusus dalam pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi.

“Meskipun masuk dalam struktur pengawasan di danantara atau setidaknya bergabung tidaknya KPK ke struktur Danantara perlu persetujuan KPK secara institutional, sehingga kelak pimpinan KPK tidak dipersalahkan,” ujarnya.

“Kami (SIAGA 98) berharap KPK mengkaji hal ini, dan segera menyampaikan sikapnya,” tambahnya kembali menegaskan.

SIAGA 98 sendiri kata Hasanuddin berharap KPK tidak menjadi bagian dari Danantara. Untuk menjaga independensi Penegakan Hukum tindak pidana korupsi.

“Dalam hal ini, KPK dapat berkoordinasi dengan Presiden Prabowo (sebagai kepala pemerintahan) secara langsung untuk menyampaikan pendapatnya,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB