Praktisi Hukum Alexius Tantrajaya: Premanisme Merusak Citra Polri

- Jurnalis

Kamis, 27 Maret 2025 - 01:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Praktisi Hukum Senior, Alexius Tantrajaya, SH, M.Hum

Foto: Praktisi Hukum Senior, Alexius Tantrajaya, SH, M.Hum

BERITA JAKARTA – Tindakan premanisme yang telah menggangu pelaku industri dengan meminta “jatah uang THR dan Keamanan” yang bila tidak diberikan, maka operasional pabriknya akan diganggu dan dikuasai, sebagaimana telah menjadi berita diberbagai media koran maupun viral di media sosial.

Hal itu dikatakan Praktisi Hukum senior, Alexius Tantrajaya, SH, M.Hum menyoroti viralnya belakangan terkait dugaan aksi oknum premanisme dibalik Organisasi Masyarakat (Ormas) atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

“Maka peristiwa ini tidak boleh ditolerir dengan alasan menjelang Lebaran, karena dari peristiwa ini tentu akan menjadi salah satu pertimbangan bagi para calon Investor terhadap keamanan investasinya bila ingin berpartisipasi untuk turut membangun perekonomian di Indonesia,” terang Alexius kepada Matafakta.com, Kamis (27/3/2025).

Dikatakan Alexius, dengan terbukanya lapangan kerja bagi masyarakat bisa gagal, karena calon Investor pasti kuatir akan investasinya tidak terjamin keamanannya di Indonesia, mengingat sekelompok masyarakat sipil saja bisa mengganggu kelancaran produksi suatu industri resmi berizin dari Pemerintah RI.

“Bila jatah uang THR atau Tunjangan Hari Raya dan Keamanan yang diminta tidak diberikan oleh Pengusaha, maka yang pertama muncul di benak calon Investor tentu bertanya kemana Polisi ?. Oleh karenanya maka seharusnya para Kapolda tidak harus menunggu ditegor dan di perintah oleh Kapolri baru bertindak tegas terhadap para pelaku premanisme yang bisa menghambat kemajuan perekonomian Indonesia,” tegasnya.

Pada akhir ini, lanjut Alexius, banyak berita kasus yang terjadi melibatkan oknum Kepolisian RI sebagai pelanggar hukum, diantaranya kasus kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan Kapolres Ngada, diwilayah Polda Nusa Tenggara Timur, berakhir dengan sanksi pemecatan tidak dengan hormat sebagai Polisi melalui sidang Kode Etik Polri oleh Mabes Polri di Jakarta.

“Sedangkan kasus lainnya pembakaran Kantor Polsek Kayangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat oleh massa dan peristiwa kasus tewasnya tiga anggota Polisi yang salah satunya Kapolsek Negara Batin dibunuh dengan ditembak ketika melaksanakan tugas penggrebekan Judi Sabung Ayam di Kampung Karang Manik, Way Kanan, Lampung yang atas kasusnya kini sedang dalam pengungkapan oleh Tim Gabungan TNI-Polri apa yang sebenarnya terjadi dari peristiwa tersebut dan kita tunggu hasilnya,” ucapnya.

Dari berbagai banyak peristiwa yang terjadi melibatkan Kepolisian RI ini harus menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto agar bisa memerintahkan Kapolri untuk segera melakukan perbaikan agar Kepolisian RI bisa kembali menjadi Abdi Utama bagi Nusa Bangsa dengan mengemban Tugas Kepolisian di seluruh wilayah Indonesia guna memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman serta pelayanan kepada masyarakat.

“Oleh karenanya, Polri didalam tugas Penegakan Hukum harus dibuat dan diatur mekanismenya agar tidak membuka peluang hukum yang bisa dimanfaatkan untuk dijadikan komediti bagi oknum polisi untuk mencari keuntungan pribadinya, dengan mempermainkan kewenangannya secara melanggar hukum untuk bisa mendatangkan keuntungan dengan menggunakan jabatannya,” ujar Alexius.

Bila modus ini, tambah Alexius tidak segera ditertibkan, maka dikuatirkan institusi Polri akan semakin jauh dari hati masyarakat yang pada akhirnya masyarakat akan bertindak main hakim sendiri pada setiap permasalahan hukum yang dihadapinya.

“Dan ini tidak boleh terjadi di Indonesia yang sudah berkomitmen dari sejak merebut kemerdekaan akan membangun kemajuan Indonesia menjadi Negara besar berdasarkan Hukum yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dengan Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia. Semoga,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Kamis, 10 September 2026 - 20:29 WIB

AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB