BERITA JAKARTA – Jaksa peneliti pada Direktorat Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM-Pidum) mengembalikan berkas perkara atas nama tersangka Arsin dan kawan-kawan dugaan pemalsuan surat untuk penerbitan SHM dan SHGB di pagar laut Kabupaten Tangerang kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Dalam petunjuk itu, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) agar Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri ke ranah tindak pidana korupsi.
Hal itu, disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar soal alasan dari Jaksa Penuntut dalam analisisnya karena adanya dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik.
“Terutama terkait pemalsuan dokumen dan penerbitan SHM, SHGB serta izin PKK-PR darat dan adanya indikasi penerimaan gratifikasi atau suap oleh para tersangka, termasuk Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kohod,” kata Harli, Selasa (25/3/2025).
Harli menyebutkan, ditemukan potensi kerugian keuangan Negara dan kerugian perekonomian Negara sebagai akibat penguasaann wilayah laut secara ilegal.
Hal ini, katanya, termasuk penerbitan izin dan sertifikat tanpa izin reklamasi maupun izin PKK-PR Laut sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Serta sertifikat-sertifikat tersebut diduga digunakan untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah dalam proyek pengembangan Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland,” ujar Harli.
Dia menambahkan untuk itu koordinasi lebih lanjut dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidus) diperlukan guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
“Kejagung menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap proses hukum berlangsung secara profesional, transparan dan akuntabel. Seluruh langkah hukum yang diambil senantiasa berpedoman pada asas kepastian dan keadilan hukum,” ucap mantan Kajati Papua Barat ini. (Sofyan)






