PWI Pusat Tegaskan Hendry Ch Bangun Dipecat, PWI Jabar Tetap Hilman Hidayat

- Jurnalis

Minggu, 23 Maret 2025 - 23:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang

Foto: Ketua PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang

BERITA JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menegaskan bahwa pembekuan Pengurus PWI Jawa Barat yang diketuai Hilman Hidayat oleh Hendry Ch Bangun adalah tidak sah dan melanggar aturan Organisasi.

Hendry Ch Bangun yang telah dipecat oleh Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat, tidak memiliki kewenangan apa pun untuk mengambil keputusan atas nama PWI Pusat, termasuk membekukan kepengurusan daerah.

Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang menegaskan, keputusan Hendry Ch Bangun yang mengklaim membekukan PWI Jabar adalah tindakan ilegal dan tidak memiliki dasar hukum.

PWI Jabar tetap sah di bawah kepemimpinan Hilman Hidayat yang secara resmi masih menjabat sebagai Ketua PWI Jawa Barat.

“Hendry Ch Bangun sudah dipecat oleh Dewan Kehormatan karena pelanggaran Etik berat. Jadi, segala keputusan atau tindakan yang ia lakukan dengan mengatasnamakan PWI Pusat adalah ilegal,” tegas Zulmansyah, Minggu (23/3/2025).

Hendry Ch Bangun, dengan mengatasnamakan PWI Pusat, mengeluarkan keputusan pembekuan Kepengurusan PWI Jawa Barat pada Jumat 21 Maret 2025. Ia mengklaim bahwa kepemimpinan Hilman Hidayat tidak patuh terhadap Organisasi.

Namun, faktanya, Hilman Hidayat justru menjalankan aturan Organisasi dengan benar, yakni mengikuti keputusan sah PWI Pusat yang menetapkan Zulmansyah Sekedang sebagai Ketua Umum PWI yang sah menggantikan, Hendry Ch Bangun yang telah dipecat.

Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo menyatakan bahwa pemecatan Hendry Ch Bangun dan Sayid Iskandarsyah sebagai Sekjen telah melalui prosedur Organisasi yang benar dan sesuai dengan Kode Etik.

Pemecatan tersebut bahkan telah diperkuat oleh putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menolak gugatan Perdata Sayid Iskandarsyah terkait sanksi yang dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan.

“Kami ingin menegaskan bahwa Organisasi ini memiliki aturan yang jelas dan harus dipatuhi. Tidak ada tempat bagi individu yang sudah dipecat untuk kembali membuat keputusan yang merusak tatanan Organisasi,” tandas Sasongko.

Seperti diketahui, Dewan Kehormatan PWI Pusat sebelumnya memecat Hendry Ch Bangun dan Sayid Iskandarsyah melalui SK DK PWI Nomor: 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024, karena terbukti melakukan pelanggaran Etik berat yakni penyelewengan dana cashback dari Forum Humas BUMN.

Namun, Sayid Iskandarsyah menggugat keputusan tersebut melalui PN Jakarta Pusat dengan Nomor perkara: 395/Pdt.G/2024/PNJkt.Pst. Pengadilan kemudia menolak gugatan tersebut, pada Rabu 19 Maret 2025, sehingga memperkuat legitimasi keputusan Dewan Kehormatan PWI.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PWI Pusat, Wina Armada Sukadi mengingatkan bahwa PWI akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang mengeluarkan keputusan ilegal dan merusak Organisasi.

“Kami akan menindak tegas siapa pun yang mencoba merusak integritas Organisasi ini dengan menerbitkan SK palsu atau membuat keputusan sepihak yang bertentangan dengan aturan PWI,” jelasnya.

Wina yang juga seorang Advokat menyampaikan dengan adanya keputusan Pengadilan ini, PWI Pusat meminta seluruh anggota dan pengurus daerah untuk tetap berpedoman pada aturan Organisasi yang sah, serta tidak terpengaruh oleh keputusan ilegal yang dikeluarkan oleh pihak-pihak yang tidak berwenang. (Mul)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Kamis, 10 September 2026 - 20:29 WIB

AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB