“Gugatan Praperadilan Upaya Memaksa KPK Menuntaskan Kasus Petral dan SKK MIGAS”
BERITA JAKARTA – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) bersama Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI ) dan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI ) telah mendaftarkan dua gugatan Praperadilan melawan KPK atas mangkraknya dua perkara yaitu kasus Petral dan SKK MIGAS.
Kedua gugatan tersebut akan disidangkan pekan ini sebagaimana surat panggilan sidang terlampir yakni, Perkara Praperadilan kasus Petral Perkata Nomor: 35/Pid.Prap/2025/PN.Jkt.Sel akan disidangkan hari Selasa 18 Maret 2025 dan Perkara Praperadilan Kasus Petral Nomor: 41/Pid.Prap/2025/PN.Jkt.Sel akan disidangkan hari Kamis 20 Maret 2025.
Kepada Matafakta.com, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, gugatan Praperadilan ini dimaksudkan memaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terlibat melakukan pembenahan tata kelola Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diduga telah terjadi penyimpangan selama puluhan tahun.
“KPK harus berani berlomba dengan Kejaksaan Agung yang telah menangani kasus di Pertamina,” tegas Boyamin, Senin (17/3/2025).
Dikatakan Boyamin, dalam perkara SKK Migas dengan terdakwa Rudi Rubiandini hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, diduga menerima suap dari Kernel Oil Pte Ltd (KOPL) yang diwakili oleh Simon Gunawan Tanjaya yang termuat dalam surat dakwaan.
“Dalam dakwaan dinyatakan secara tegas bahwa terdakwa bersama-sama Widodo Ratanachaitong dan korporasi KOPL memberikan uang sebesar SGD 200 ribu dan USD 900 ribu kepada Rudi melalui perantara bernama Deviardi,” kata Boyamin.
“Uang itu diberikan agar Rudi menggunakan jabatannya melakukan beberapa perbuatan untuk kepentingan perusahaan yang diwakili Widodo. Rudi tengah menerima suap dirumahnya di Jakarta Selatan pada 13 Agustus 2013,” sambungnya.
Dari tangkapan itu, lanjut Boyamin, KPK mengamankan USD 900 ribu dan SGD 200 ribu. Selidik punya selidik, uang itu sebagai pelicin dari Komisaris Utama Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong agar mendapatkan kompensasi dari Rudi sebagai Kepala SKK Migas.
“Alhasil, Rudi harus mempertanggngjawabkan perbuatannya di meja hijau. Pada 29 April 2014, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Rudi,” tuturnya.
Namun, tambah Boyamin, hingga saat ini Widodo Ratanachaitong belum pernah disentuh oleh KPK, belum pernah dijadikan tersangka oleh KPK, sehingga kami menuntut KPK dengan mengajukan gugatan Praperadilan.
“Untuk memaksa KPK melakukan Penyidikan dan menetapkan tersangka atas Widodo Ratanachaitong atas perkara suap SKK Migas,” pungkas Boyamin. (Sofyan)






