BERITA JAKARTA – Pada Kamis 13 Maret 2025, kalangan tambang dan masyarakat di Bangka, dihebohkan adanya pengiriman zirkon ilegal oleh PT. Putra Prima Mineral Mandiri (PPMM).
Hal ini diperlihatkan oleh adanya kapal tongkang yang bermuatan ribuan ton material yang diduga sebagai pasir timah meninggalkan ‘Dermaga Selindung’ milik Perusahaan PT. PPMM yang dipimpin, Kuncoro.
Terkait hal itu, Direktur Ekskutif Center For Budget Analisis (CBA), Uchok Sky Khadafi meminta, Aparat Hukum seperti Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk turun tangan dan segera memanggil Kuncoro sebagai pemilik Perusahaan PT. PPMM.
“Panggil itu pemilik Perusahaan PT. PPMM, Kuncoro ke Kejagung,” tegas Uchok ketika meminta pendapat mengenai adanya kasus pengiriman zirkon ilegal dari Dermaga Selindung, Bangka kepada Matafakta.com, Sabtu (15/3/2025).
Dikatakan Uchok, masyarakat Bangka tahu bahwa perusahaan PT. PPMM diduga mengirim zirkon illegal yang bukan berasal dari wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang mereka.
“Diduga, zirkon yang ada di tongkang milik Perusahaan PT. PPMM itu berasal dari penambang-penambang liar yang harus disidik Kejagung lantaran tidak sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
“Prilaku jelek Perusahaan PT. PPMM selalu berulang ulang dilakukan. Coba pada April 2023, perusahaan PT. PPMM diduga mengirimkan zirkon dengan kadar hanya 6 persen, jauh dibawah standar minimal 65 persen yang ditetapkan Perda Nomor 1 Tahun 2019,” sambung Uchok.
Padahal, tambah Uchok, pada saat itu, Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sudah melakukan pemeriksaan ke Gudang milik PT. PPMM di Air Anyir, Kabupaten Bangka.
“Namun, upaya pemeriksaan tersebut mengalami hambatan, karena petugas keamanan PT. PPMM tidak mengizinkan tim masuk tanpa izin dari Direksi perusahaan. Hal ini memperlihatkan Negara dan Pemerintah kalah oleh hanya satu sebuah Perusahaan PT. PPMM yang dipimpin Kuncoro,” pungkas Uchok. (Sofyan)






