BERITA JAKARTA – Menjelang Idul Fitri 2025 tidak ada perkembangan rencana Kejaksaan Tinggi (Kejari) DK-Jakarta yang akan memproses hukum 7000 reklame yang disinyalir ilegal di wilayah Jakarta.
Meski Kajati Jakarta, Patris Yusrian Jaya mengakui sudah membentuk tim terpadu sejak September 2024 beranggotakan pihak Pemda yaitu Bapenda, Asintel, Aspidus, Aspidmil dan Asdatun dalam upaya mengoptimalisasi pendapatan daerah Pemprov DKI Jakarta.
“Kita telah membentuk tim pada September 2024 lalu yang beranggotakan pihak Pemda yaitu Bapenda, Asintel, Aspidus, Aspidmil dan Asdatun dalam upaya mengoptimalisasi pendapatan daerah Pemprov DKI Jakarta, “ kata Patris saat acara Refleksi Capaian Kinerja 2024, Kamis (2/1/2025).
Namun entah mengapa sampai saat ini tidak ada informasi yang disampaikan pihak Kejati Jakarta kepada publik. Bahkan Kasipenkum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan tidak merespon konfirmasi Matafakta.com, Jumat (14/3/2025).
Sebab, keberadaan 7000 reklame itu disebut-sebut tak tidak terdaftar alias tidak bayar pajak ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta.
Menurut sumber di lingkungan Kejati Jakarta mengatakan, bahwa lembaganya belum berencana melakukan penegakan hukum terkait reklame ilegal.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta (Kajati) Patris Yusrian Jaya menyampaikan proses hukum akan dilakukan jika semua pihak yang tidak membayar Pendapatan Asli Daaerah (PAD) atas usaha yang dilakukan.
Dilain sisi, Kejati Jakarta akan bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk mengotipmalisasi PAD dengan mengambil langkah-langkah persuasif baik itu secara litigasi dan nonlitigasi.
Yusrian menjelaskan, ada 11 objek pajak yang akan digenjot perolehan atau pendapatannya secara maksimal, seperti diantaranya, reklame, pajak air tanah (PAT), pajak restoran, pajak hotel, dan pajak peralihan balik nama hak atas tanah dan bangunan.
Dalam hal Pajak Air Tanah, tambah mantan Kajati Sulawesi Tenggara itu, ditemukannya indikasi, penggunaan air tanah dilaporkan tidak sesuai dengan penggunaannya.
Tak hanya itu, kata dia, pajak peralihan balik nama atas tanah dan bangunan karena harga jual dimurahkan dari harga sebenarnya sehingga pembayaran pajak kecil.
“Jadi atas tindakan akal-akalan itu, akan ditertibkan demi mengoptimalkan pendapatan daerah,” pungkasnya. (Sofyan)






