Gertak Sambal Ala Kejati Jakarta Soal 7000 Reklame Tanpa Izin

- Jurnalis

Jumat, 14 Maret 2025 - 19:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kantor Kejati Jakarta dan Ilustrasi Reklame

Foto: Kantor Kejati Jakarta dan Ilustrasi Reklame

BERITA JAKARTA – Menjelang Idul Fitri 2025 tidak ada perkembangan rencana Kejaksaan Tinggi (Kejari) DK-Jakarta yang akan memproses hukum 7000 reklame yang disinyalir ilegal di wilayah Jakarta.

Meski Kajati Jakarta, Patris Yusrian Jaya mengakui sudah membentuk tim terpadu sejak September 2024 beranggotakan pihak Pemda yaitu Bapenda, Asintel, Aspidus, Aspidmil dan Asdatun dalam upaya mengoptimalisasi pendapatan daerah Pemprov DKI Jakarta.

“Kita telah membentuk tim pada September 2024 lalu yang beranggotakan pihak Pemda yaitu Bapenda, Asintel, Aspidus, Aspidmil dan Asdatun dalam upaya mengoptimalisasi pendapatan daerah Pemprov DKI Jakarta, “ kata Patris saat acara Refleksi Capaian Kinerja 2024, Kamis (2/1/2025).

Namun entah mengapa sampai saat ini tidak ada informasi yang disampaikan pihak Kejati Jakarta kepada publik. Bahkan Kasipenkum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan tidak merespon konfirmasi Matafakta.com, Jumat (14/3/2025).

Sebab, keberadaan 7000 reklame itu disebut-sebut tak tidak terdaftar alias tidak bayar pajak ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta.

Menurut sumber di lingkungan Kejati Jakarta mengatakan, bahwa lembaganya belum berencana melakukan penegakan hukum terkait reklame ilegal.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta (Kajati) Patris Yusrian Jaya menyampaikan proses hukum akan dilakukan jika semua pihak yang tidak membayar Pendapatan Asli Daaerah (PAD) atas usaha yang dilakukan.

Dilain sisi, Kejati Jakarta akan bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk mengotipmalisasi PAD dengan mengambil langkah-langkah persuasif baik itu secara litigasi dan nonlitigasi.

Yusrian menjelaskan, ada 11 objek pajak yang akan digenjot perolehan atau pendapatannya secara maksimal, seperti diantaranya, reklame, pajak air tanah (PAT), pajak restoran, pajak hotel, dan pajak peralihan balik nama hak atas tanah dan bangunan.

Dalam hal Pajak Air Tanah, tambah mantan Kajati Sulawesi Tenggara itu, ditemukannya indikasi, penggunaan air tanah dilaporkan tidak sesuai dengan penggunaannya.

Tak hanya itu, kata dia, pajak peralihan balik nama atas tanah dan bangunan karena harga jual dimurahkan dari harga sebenarnya sehingga pembayaran pajak kecil.

“Jadi atas tindakan akal-akalan itu, akan ditertibkan demi mengoptimalkan pendapatan daerah,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Kamis, 10 September 2026 - 20:29 WIB

AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB