BERITA JAKARTA – Belum ditetapkannya tersangka lain terkait ekesekusi Barang Bukti (BB) Rp61,4 miliar pada kasus Investasi Bodong Robot Traiding Farenheit Net-89, mengindikasikan apakah benar oknum Jaksa Azzam Akhmad Akhsya “bermain” seorang diri?
Media ini telah berupaya meminta konfirmasi baik kepada Iwan Ginting mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat maupun mantan Kasi Pidum Kejari, Jakarta Barat, Sunarto, keduanya enggan merespon konfirmasi Matafakta.com Sabtu 8 Maret 2025 melalui aplikasi Whatsapp.
Perlu diketahui Jaksa Iwan Ginting resmi menduduki posisi tersebut pada Agustus 2022. Sementara Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) dijabat oleh, Sunarto.
“Apakah benar Azam bertindak sendiri? Apakah dia tidak melapor kepada atasannya waktu itu? Siapa atasan langsungnya? Ini yang harus dituntaskan dan KPK perlu turun tangan agar kasus ini benar-benar tuntas,” tegas Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus.
IAW menyebut, langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DK Jakarta sebenarnya belum cukup jika hanya menjerat Azam seorang diri. Sebab patut diduga pusaran kasus investasi bodong berpotensi melibatkan pihak lain, termasuk atasan Azam saat itu.
“Kajati DKI memang menyebut bahwa dari total suap Rp23,2 miliar, Azam hanya menerima Rp6 miliar, sementara Rp17 miliar lainnya menjadi bagian pengacara korban, BG dan OS,” kata Iskandar.
“Tapi, saya khawatir itu hanya pengakuan sepihak Azam. Bisa saja nilainya lebih besar dan melibatkan pihak lain. Ini seharusnya disidik lebih mendalam, bukan hanya berdasar pengakuan tersangka,” sambungnya.
Iskandar menekankan demikian sebab dalam praktik korupsi dan suap, jarang ada pejabat yang bertindak sendirian. Karenanya IAW mendesak Kejati DKI menelusuri kemungkinan keterlibatan atasan Azam dalam kasus ini.
“Selalu ada pihak lain yang terlibat. Karena itu, kami meminta Kajati DKI juga melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi penyidikan, agar kasus ini bisa diungkap hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.
Sebelumnya, penyidik Kejati DKI Jakarta menetapkan bekas Jaksa Azzam ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari pengacara korban penipuan investasi berkedok robot trading yang kasusnya bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada 2022.
Uang yang diterima itu merupakan barang bukti kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit. Dalam hal ini milik korban penipuan investasi bodong dan telah diperintahkan Pengadilan agar dikembalikan. (Sofyan)






