Polemix BBM Oplosan “Berakhir”

- Jurnalis

Kamis, 6 Maret 2025 - 15:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Jaksa Agung, Sianitar Burhanuddin (kiri) Bersama Dirut PT. Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (kanan)

Foto: Jaksa Agung, Sianitar Burhanuddin (kiri) Bersama Dirut PT. Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (kanan)

BERITA JAKARTA – Polemik masyarakat soal dugaan pengoplosan bahan bakar minyak jenis Premium ke Pertamax oleh oknum PT. Pertamina “berakhir”.

Ya, berakhir lantaran Jaksa Agung, ST. Burhanuddin sudah memastikan Penyidikan kasus korupsi minyak mentah dan produk kilang pada PT. Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) adalah temuan pada 2018-2023.

Sehingga, untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) yang beredar sepanjang 2024 sampai saat ini dipastikan aman.

“Penyidikan ini, locus delictinya tahun 2018-2023. Tentang kondisi minyak Pertamax yang ada di pasaran, artinya mulai 2024 ke sini kondisi Pertamax yang ada sudah bagus dan sesuai standar yang ada di Pertamina,” kata Jaksa Agung dalam jumpa pers bersama Dirut Pertamin dan sejumlah pihak terkait di Kejaksaan Agung, Kamis (6/3/2025).

Jaksa Agung menambahkan, BBM adalah barang yang habis pakai. Artinya, BBM yang diproduksi pada 2018-2023 sudah tidak ada lagi stoknya di 2024.

“Yang kita sidik sampai 2023. Spesifikasi yang ada di pasaran yang sesuai dengan ketentuan Pertamina,” kata Jaksa Agung kembali menegaskan.

Dalam kesempatan yang sama, Dirut Pertamina, Simon Aloyus Mantiri, menegaskan pihaknya sangat menghormati kasus hukum yang sedang disidik Kejagung saat ini.

Namun demikian, dia pastikan BBM yang beredar saat ini, adalah yang telah diuji bersama pihak terkait dan dinyatakan sesuai standar untuk dipasarkan.

“Kualitas BBM yang beredar saat ini yang ada di seluruh SPBU Pertamina, kami uji rutin tiap tahun kerjama sama dengan Le-Migas, hasil ujinya, kualitas produk BBM Pertamina sudah sesuai standar spesifikasi yang ditetapkan Ditjen Migas di Kementerian ESDM,” katanya.

Agar lebih meyakinkan lagi BBM yang dipasarkan aman dibeli masyarakat, pihaknya juga mengundang sejumlah surveyor independen. Hasilnya juga sama, yakni sudah sesuai standar spesifikasi teknis yang dipersyarakatkan Ditjen Migas ESDM.

“Proses ini akan terus kami lakukan, ini terbuka dan transparan, masyarakat bisa mengawasi. Sehingga memberikan rasa percaya ke masyarakat bahwa produk sesuai dan didistribusikannya sesuai ketentuan yang berlaku,” ulasnya.

“Jadi kami yakinkan pada masyarakat, bahwa yang membeli Pertalite di jalur Pertalite maka mendapatkan Pertalite, begitu juga yang membeli di jalur Pertamax akan mendapatkan Pertamax,” jelasnya.

PT. Pertamina sekali lagi memastikan semua prosedur tata kelola pelayanan BBM di masyarakat sudah sesuai SOP.

“Masyarakat tak perlu khawatir, cemas, produk susah sesuai spesifikasi,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB