Soal Kasus Pertamina, Jaksa Agung Akui Ada Blending

- Jurnalis

Kamis, 6 Maret 2025 - 15:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Jaksa Agung, Sianitar Burhanuddin (kiri) Bersama Dirut PT. Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (kanan)

Foto: Jaksa Agung, Sianitar Burhanuddin (kiri) Bersama Dirut PT. Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (kanan)

BERITA JAKARTA – Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin memastikan kalau memang ada fakta hukum yang terjadi terhadap kasus korupsi yang turut menjerat Dirut PT. Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.

Jaksa Agung mengatakan, saat itu PT. Pertamina Patra Niaga memang benar membeli minyak dengan spesifikasi RON 92 untuk Pertamax namun yang diterima adalah RON 88 atau RON 89. Namun yang diterima adalah BBM RON 88 atau 90.

“Selanjutnya, dilakukan penyimpanan di Depo milik PT. Orbit Terminal Merak dan dilakukan blending atau pencampuran sebelum didistribusikan atau dipasarkan,” ungkapnya.

Hanya saja, kata Burhanuddin, perbuatan tersebut merupakan tingkah dari beberapa oknum yang ada di dalam tubuh PT. Pertamina. Sementara, keseluruhan oknum tersebut saat ini, sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Namun perlu kami tegaskan bahwa perbuatan itu dilakukan oleh segelintir oknum yang saat ini telah dinyatakan tersangka dan ditahan dan tindakan itu tidak terkait dengan kebijakan yang ada di Pertamina,” ucap Jaksa Agung saat jumpa pers dengan Direktur Utama PT. Pertamina Persero, Simon Aloysius Mantiri di Gedung Kejaksaan Agung RI Jakarta,  Kamis (6/3/2025).

Lebih lanjut, Jaksa Agung Burhanuddin juga menegaskan kalau peristiwa hukum yang dilakukan pihaknya ini tidak ada kaitannya dengan intervensi apapun.

Dirinya meyakini kalau penegakan hukum yang dilakukan Kejagung ini merupakan upaya untuk melakukan bersih-bersih terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan PT. Pertamina secara khusus.

“Bahwa perlu saya tegaskan dalam penanganan perkara ini tidak ada intervensi dari pihak manapun, melainkan murni sebagai penegakan hukum dalam rangka mendukung Asta Cita Pemerintahan menuju Indonesia 2045,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB