BERITA JAKARTA – Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin memastikan kalau memang ada fakta hukum yang terjadi terhadap kasus korupsi yang turut menjerat Dirut PT. Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.
Jaksa Agung mengatakan, saat itu PT. Pertamina Patra Niaga memang benar membeli minyak dengan spesifikasi RON 92 untuk Pertamax namun yang diterima adalah RON 88 atau RON 89. Namun yang diterima adalah BBM RON 88 atau 90.
“Selanjutnya, dilakukan penyimpanan di Depo milik PT. Orbit Terminal Merak dan dilakukan blending atau pencampuran sebelum didistribusikan atau dipasarkan,” ungkapnya.
Hanya saja, kata Burhanuddin, perbuatan tersebut merupakan tingkah dari beberapa oknum yang ada di dalam tubuh PT. Pertamina. Sementara, keseluruhan oknum tersebut saat ini, sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Namun perlu kami tegaskan bahwa perbuatan itu dilakukan oleh segelintir oknum yang saat ini telah dinyatakan tersangka dan ditahan dan tindakan itu tidak terkait dengan kebijakan yang ada di Pertamina,” ucap Jaksa Agung saat jumpa pers dengan Direktur Utama PT. Pertamina Persero, Simon Aloysius Mantiri di Gedung Kejaksaan Agung RI Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Lebih lanjut, Jaksa Agung Burhanuddin juga menegaskan kalau peristiwa hukum yang dilakukan pihaknya ini tidak ada kaitannya dengan intervensi apapun.
Dirinya meyakini kalau penegakan hukum yang dilakukan Kejagung ini merupakan upaya untuk melakukan bersih-bersih terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan PT. Pertamina secara khusus.
“Bahwa perlu saya tegaskan dalam penanganan perkara ini tidak ada intervensi dari pihak manapun, melainkan murni sebagai penegakan hukum dalam rangka mendukung Asta Cita Pemerintahan menuju Indonesia 2045,” pungkasnya. (Sofyan)






