Ordal “Obok-obok” Bank Jatim Cabang Jakarta

- Jurnalis

Selasa, 4 Maret 2025 - 19:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku PK Alias NS

Pelaku PK Alias NS

BERITA JAKARTA – Na’as kantor Bank Jatim Cabang Jakarta diobok-obok karyawannya sendiri. Ia adalah FK alias NS yang diduga sebagai pelaku pembobolan bank Pemerintah Daerah Jawa Timur yang berhasil ditangkap Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta pada, Senin (3/3/2025).

Pembobolan Bank Jatim oleh tersangka FK alias NS dilakukan dengan modus pemberian kredit fiktif.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DK Jakarta, Syahron Hasibuan, SH, MH mengatakan, penetapan tersangka FK alias NS dilakukan pada Senin 3 Maret 2025, berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP-10/M.1/Fd.1/03/2025.

“Sebelumnya, pihak Kejati DKJ telah memanggil FK alias NS secara patut dan layak. Namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut,” terangnya, Selasa (4/3/2025).

Akhirnya, pada hari yang sama, tim gabungan yang terdiri dari Penyidik dan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati DKJakarta melakukan penjemputan terhadap FK alias NS dan membawanya ke kantor Kejati DK Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut.

Menurut Syahron, FK alias NS diduga memiliki peran penting dalam skema korupsi ini. Ia diduga terlibat dalam pencarian KTP yang digunakan sebagai pengurus pada perusahaan debitur, menyiapkan perusahaan yang mengajukan kredit modal kerja, hingga mendampingi dan mengarahkan analis kredit yang berkunjung ke kantor dan lokasi pekerjaan.

“Selain itu, FK alias NS juga diduga melaporkan progres pekerjaan kepada pihak Bank Jatim,” tambah Syahron.

Atas perbuatannya, FK alias NS disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor: 31 Tahun 1999 jo UU Nomor: 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, tentang tindak pidana korupsi.

“Saat ini, FK alias NS telah ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas Syahron. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB