BERITA JAKARTA – Kabar pertemuan Jaksa Agung ST. Burhanuddin dengan Menteri BUMN, Erick Thohir, ditengah penyidikan kasus dugaan korupsi dalam Tata Kelola Minyak di PT. Pertamina Patra Niaga anak usaha PT. Pertamina, menuai sorotan publik.
Kepada Matafakta.com, Akademisi dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai, sebagai sesama anggota kabinet tidak ada masalah ihwal pertemuan itu, tapi pembicaraannya harus terbuka.
“Tapi, jika dilakukan tertutup dan tidak jelas topik pembicaraannya ini yang mencurigakan,” kata Fickar saat dimintai tanggapan soal kabar pertemuan Jaksa Agung ST. Burhanudin dan Menteri BUMN, Erik Thohir, Selasa (4/3/2025).
Fickar menuturkan untuk menjaga independensi Penyidikan kasus korupsi PT. Pertamina Patra Niaga dari kesan dugaan intervensi, Jaksa Agung dan Menteri BUMN agar memberi penjelasan ke publik.
“Apalagi latar belakang ET adalah pengusaha, agar tidak melahirkan banyak spekulasi harus ada transparansi pembicaraannya apalagi sampai tengah malam yang menimbulkan kecurigaan apa kepentingannya,” ujar Fickar.
Sebelumnya, Erick Thohir mengungkapkan, pertemuannya dengan Jaksa ST. Agung Sanitiar Burhanuddin untuk membahas perkembangan kasus dugaan korupsi dalam Tata Kelola Minyak di PT. Pertamina Patra Niaga.
“Kemarin saya meeting sama Pak Kejaksaan, Pak JA, sebelum ke Magelang jam 11.00 WIB malam,” kata Erick di Bandara Soekarno Hatta, Sabtu 1 Maret 2025 usai pengumuman diskon pajak tiket pesawat untuk mudik.
“Tentu kita apresiasi yang dilakukan Kejaksaan. Kita hormati. Seperti dulu kita bersama Kejaksaan menangani kasus Asabri, Jiwasraya, Garuda. Kita berpartisipasi,” sambung Erick.
Sementara itu, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan, pertemuan Menteri BUMN Erik Thohir dan Jaksa Agung ST. Burhanudin jangan dimaknai mempengaruhi proses penyidikan yang sedang berlangsung.
“Karena kita sudah menegaskan komitmen soal penuntasan penanganan perkara ini,” tegas Harli.
Harli juga menganggap wajar Erik Thohir sebagai pimpinan di Kementerian BUMN meminta penjelasan soal kasus posisinya dan keterlibatan pejabat tersebut.
“Wajar setiap Kementerian yang pejabat atau anggotanya tersangkut kasus hukum tentu meminta penjelasan kasus posisinya dan keterlibatan pejabat tersebut,” pungkasnya. (Sofyan)






