BARAK NUSANTARA: 2 Penyuap Korupsi Dirjen DJKA Masih Bebas Berkeliaran

- Jurnalis

Kamis, 27 Februari 2025 - 19:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BARAK NUSANTARA Saat Aksi di Gedung KPK Jakarta

BARAK NUSANTARA Saat Aksi di Gedung KPK Jakarta

BERITA JAKARTA – Sidang kasus tindak pidana korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dengan terdakwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah, Yofi Okatriza, kembali terungkap fakta yang mencengangkan.

Kepada Matafakta.com, Koordinator Barisan Aktivis Nusantara (BARAK NUSANTARA), Alfiansyah mengatakan, dalam fakta persidangan, diduga Hadi Muhono selaku Pemegang Saham PT. Modern Surya Jaya Jakarta dan Direktur PT. Caturpilar Perkasatangguh I Nengah Suyasa, memberikan fee sebesar Rp11 milliar kepada terdakwa, Yofi Okatriza.

“Ada hal yang aneh dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, telah menetapkan Yofi Oktarisza sebagai tersangka, namun Hadi Muhono dan I Neng Suyasa yang diduga Aktor Utama dari kasus ini hanya dibiarkan bebas berkeliaran diluar sana,” tegasnya, Kamis (27/2/2025).

Publik pun, lanjut Alfiansyah, bertanya-tanya, siapa bekingan ke dua orang tersebut, sehingga bisa lolos begitu saja padahal sudah jelas nama mereka disebut dalam fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta diduga pemberi suap kepada terdakwa, Yofi Okatriza.

“KPK harus telusuri lebih mendalam kasus ini, segera tangkap dalangnya biar publik mempercayai kinerja Lembaga Anti Rasuah dalam Penegakkan Hukum pemberantasan korupsi di Indonesia, mengingat kerugian Negara dalam kasus ini sangatlah besar,” ucapnya.

Melalui pernyataan sikap ini, BARAK NUSANTARA yang konsen dan peduli kepada penuntasan kasus Hukum dan Korupsi di Indonesia, menekankan kepada KPK agar mengungkapkan kasus ini secara transparansi berkeadilan agar jangan sampai menguap serta berujung pada hukum yang tebang pilih.

“Kondisi darurat korupsi di Ditjen Perkeretaapian Kemenhub yang semakin memprihatinkan. Untuk itu, kasus-kasus yang sedang ditangani KPK tidak boleh berhenti pada satu-dua pelaku saja, masih ada banyak pelaku lain, termasuk Hadi Muhono dan I Neng Suyasa yang terlibat namun belum ditetapkan sebagai tersangka,” ulasnya.

Seharusnya, kata Alfiansyah, berdasarkan fakta persidangan tersebut, tak ada alasan lagi KPK untuk tidak menetapkan mereka sebagai tersangka dan menjebloskannya ke sel tahanan. Hadi Muhono dan I Neng Suyasa diketahui selain sakti dan licin,” ungkapnya.

Dua figur ini juga, lanjut Alfiansyah, diduga telah menyuburkan praktik koruptif dilingkup Kementerian Perhubungan, terutama di Ditjen Perkeretaapian. Namun sampai sekarang keduanya tidak pernah di sanksi maupun tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Maraknya, tambah Alfiansyah, kasus dugaan korupsi di Ditjen Perkeretaapian sudah sepatutnya menjadi perhatian serius KPK untuk menjaga profesionalitas dan integritas lembaga KPK dan sebagai langkah awal untuk mendukung tercapainya program prioritas Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

“Sesuai dengan misi Asta Cita yang berkomitmennya untuk menciptakan tatanan Pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. Maka dari itu, kami akan terus mengawal pengungkapan perkara ini lebih lanjut, karena kami yakin akan banyak temuan-temuan pelanggaran hukum dan tersangka baru dalam kasus suap di Ditjen Perkeretaapian tersebut,” pungkasnya.

Tuntutan Kami :

  1. Mendesak KPK harus segera mengeluarkan sprindik baru kepada Hadi Muhono dan I Neng Suyasa terkait kasus dugaan suap di Ditjen Perkeretaapian yang ditelah ungkapkan oleh terdakwa Yofi Okatriza.
  2. Mendesak KPK segera menetapkan Hadi Muhono dan I Neng Suyasa sebagai tersangka baru karena diduga kuat terlibat melakukan praktik suap menyuap kepada terdakwa Yofi Okatriza sebesar Rp 11 Milliar.
  3. Bongkar dan tuntas kasus dugaan suap di Ditjen Perkeretaapian sesuai fakta persidangan, dan seret Muhono dan I Neng Suyasa ke depan Pengadilan untuk mempertanggungjawab perbuatannya.
  4. Blacklist PT Modern Surya Jaya Jakarta dan PT Caturpilar Perkasatangguh dari daftar tender di lingkungan Kementerian Perhubungan, terutama di Ditjen Perkeretaapin karena sudah terlibat dalam kasus hukum.
  5. Bersih-bersih Ditjen Perkeretaapian dari kontraktor-kontraktor titipan yang hanya memperkaya diri sendiri dan kelompoknya.

 

Pewarta: Alfian

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB