Simsalabim BBM Premium Disulap Menjadi Pertamax

- Jurnalis

Kamis, 27 Februari 2025 - 14:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BERITA JAKARTA – Seperti ingin melawan arus informasi, PT. Pertamina Patra Niaga menyatakan pihaknya tidak melakukan blending (oplosan) BBM. Sebab yang terjadi adalah penambahan zat aditif pada BBM jenis Pertamax sebelum didistribusikan ke SPBU.

Pernyataan tersebut disampaikan Pth PT. Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing dengan Komisi XII DPR-RI pada Rabu 26 Februari 2025.

Mars Ega menjelaskan, diterminal pihaknya menerima sudah dalam bentuk RON 90 dan RON 92, tidak ada proses perubahan RON. Tetapi untuk Pertamax, ditambahkan aditif. Jadi ada proses penambahan aditif dan proses penambahan warna.

“Proses injeksi tersebut adalah proses umum dalam industri minyak. Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan kualitas produk. Meskipun sudah dalam RON 90 maupun RON 92, itu sifatnya masih best fuel, artinya belum ada aditif,” kata Mars Ega, Rabu (26/2/2025).

Akan tetapi bantahan Pth PT. Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra, menguak fakta berbeda versi Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung).

Adalah Direktur Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Kohar yang membantah pernyataan PT. Pertamina Patra Niaga bahwa tidak ada pengoplosan atau blending Pertamax dengan Pertalite.

Abdul Kohar menegaskan bahwa pihaknya bekerja berdasarkan alat bukti dan ada RON 90 (Pertalite) atau dibawahnya 88 diblending dengan 92 (Pertamax). Jadi oplos RON dengan RON.

Menurut Qohar, temuan tersebut berdasarkan keterangan saksi yang diperiksa Penyidik. Bahkan, Bahan Bakar Minyak (BBM) oplosan tersebut dijual dengan harga Pertamax. Luar biasa.

Mantan Aspidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta itu menegaskan, bahwa belnding RON 90 atau dibawahnya Ron 92 dan dipasarkan seharga Pertamax (92) adalah fakta.

“Nanti ahli yang meneliti. Tapi fakta-fakta alat bukti yang ada seperti itu. Keterangan saksi menyatakan seperti itu,” ujarnya saat Konferensi Pers di Kantor Kejagung. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB