BERITA JAKARTA – Tidak disidangkannya perkara pemalsuan dokumen dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Henry Surya, June Indria dan Suwita Ayub ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, mengundang kecurigaan public.
Pasalnya, barang bukti Henry Surya Cs yang sudah disita yang saat ini berada di Kejaksaan Negeri (Kejari), Jakarta Pusat, jika ditotal nilainya cukup fantastis yakni sekitar Rp5,4 triliun.
Fakta itu, menjadi pertanyaan apakah barang bukti (barbuk) bos KSP Indosurya akan dibiarkan menguap begitu saja, menunggu publik lupa atau dikembalikan kepada, Henry Surya Cs?.
Perlu diketahui, Penyidik Bareskin Polri telah menyita Rp2,4 triliun dari kasus sebelumnya yang berjalan pada April 2022 silam.
“Kami sudah tracing asset. Kami sudah bisa menilai yaitu dugaan Rp3 triliun. Ini yang diburu bersama PPATK dan Kejaksaan. Diharap Rp2,4 triliun yang kita sita bisa ditambah dengan aset Rp3 triliun ini,” ungkap Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Whisnu Hermawan, Kamis, (16/3/2023) silam.
Bareskrim berharap, Rp2,4 triliun yang telah disita tersebut bisa ditambah dengan aset Rp3 triliun yang diburu tersebut. Nantinya, kerugian masyarakat bisa cepat terbayarkan.
Selain itu, Bareskrim juga menyita dokumen-dokumen pendukung untuk bukti perkara diantaranya, fotokopi legalisir Pengacara, Keputusan Notaris hingga Properti 2 Lantai di Sudirman Suites Apartment senilai Rp160 miliar.
Dalam kasus tersebut, Bareskrim Polri menetapkan tiga petinggi KSP Indosurya sebagai tersangka yakni, Direktur Operasional, Suwito Ayub (SA), Ketua Henry Surya (HS) dan Direktur Keuangan June Indria (JI).
Dari ketiga tersangka itu, Polri telah menahan Henry Surya dan June Indria, sedangkan Suwita Ayub masih buron dan namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar berpandangan, setiap orang yang menyandang sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) punya hak untuk mempersoalkan ini.
“Karena tindakan tersangka telah merugikan Negara yang uangnya dikumpulkan dari pajak warga Negara. Dan penghentian penuntutan tanpa mekanisne SP3 itu tindakan illegal yang dapat dipersoalkan oleh setiap orang,” tegas Fickar kepada Matafakta.com, Selasa (18/2/2025).
Karena itu, lanjut Fickar, kemungkinan raibnya barang barang bukti yang diambil para oknum bisa dipersoalkan secara hukum baik melalui upaya Praperadilan maupun laporan pidana sebagai penggelapan harta Negara.
Terpisah, Kepala Seksi (Kasie) Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Jakpus, Faisal Putrawijaya enggan merespon konfirmasi Matafakta.com soal barang bukti Henry Surya Cs.
Duduk perkara
Kasus itu, berawal dari penghimpunan dana yang diduga secara ilegal dengan menggunakan Badan Hukum KSP Indosurya Inti/Cipta sejak November 2012 hingga Februari 2020.
Tersangka Henry Surya diduga menghimpun dana dalam bentuk simpanan berjangka, dengan memberikan bunga 8 hingga 11 persen.
Kegiatan yang berakibat gagal bayar itu dilakukan di seluruh wilayah Indonesia tanpa dilandasi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Henry Surya yang menjabat sebagai Ketua KSP Indosurya Inti/Cipta memerintahkan dua tersangka lainnya yakni, June Indria dan Suwito Ayub untuk menghimpun dana masyarakat dengan menggunakan Badan Hukum Kospin Indosurya Inti/Cipta.
Atas perbuatan tersebut, Suwito Ayub, Henry Surya dan June Indria diduga melakukan tindak pidana Perbankan, tindak pidana Penggelapan, tindak pidana Penipuan, perbuatan Curang dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ketiganya disangka melanggar Pasal 46 Undang-Undang (UU) Nomor: 10 Tahun 1998, tentang Perbankan dan Pasal 372 KUHP, Pasal 378 KUHP, Pasal 3 dan Pasal 4.
Selanjutnya, Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor: 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Sofyan)






