Lagi, Oknum BRI Diadili Perkara Kasus Korupsi

- Jurnalis

Kamis, 13 Februari 2025 - 17:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Proses penyaluran dana kredit perbankan sangat rentan disalahgunakan oleh oknum pejabat internal bank sendiri maupun pihak non internal. Sehingga, wajar, apabila dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) kerap menjadi bancakan, lantaran ada kerjasama oknum pihak bank itu sendiri.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, menggelar sidang pembacaan surat dakwaan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit BRIguna di Satuan Militer Cibinong yang terjadi antara 2016 hingga 2023, Kamis (13/2/2025).

Dalam sidang ini melibatkan enam terdakwa yang didakwa atas peran mereka dalam pengajuan kredit fiktif yang merugikan Negara. Perkara pertama, terjadi di BRI Unit Menteng Kecil, ada empat terdakwa, Pelda (Purn) Dwi Singgih Hartono, Nadia Sukmaria, Rudi Hotma, dan Heru Susanto.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, ada juga dakwaan subsidiar berupa Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor: 31 Tahun 1999. Sedangkan perkara kedua, terjadi di BRI Cabang Cut Mutiah, melibatkan tiga terdakwa lainnya, yakni Pelda (Purn) Dwi Singgih Hartono, Oki Harrie Purwoko dan M. Kusmayadi. Mereka juga didakwa dengan pasal yang sama.

Dalam sidang tersebut, terungkap bahwa Pelda (Purn) Dwi Singgih Hartono, selaku juru bayar di Satuan Militer Cibinong, bekerja sama dengan oknum pegawai BRI untuk mengajukan kredit BRIguna secara fiktif.

Akibatnya, Negara mengalami kerugian yang signifikan, yaitu sebesar Rp57 miliar di BRI Unit Menteng Kecil dan Rp8 miliar di BRI Cabang Cut Mutiah, sehingga total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp65 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini dipimpin Dr. Juli Isnur, SH, MH, Kasubdit Penuntutan Perkara Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejaksaan Agung (JAM Pidmil Kejagung).

Proses hukum ini masih berlanjut dan akan menjadi perhatian publik, mengingat besarnya nilai kerugian Negara yang ditimbulkan oleh perbuatan para terdakwa. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB