BERITA JAKARTA – Proses penyaluran dana kredit perbankan sangat rentan disalahgunakan oleh oknum pejabat internal bank sendiri maupun pihak non internal. Sehingga, wajar, apabila dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) kerap menjadi bancakan, lantaran ada kerjasama oknum pihak bank itu sendiri.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, menggelar sidang pembacaan surat dakwaan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit BRIguna di Satuan Militer Cibinong yang terjadi antara 2016 hingga 2023, Kamis (13/2/2025).
Dalam sidang ini melibatkan enam terdakwa yang didakwa atas peran mereka dalam pengajuan kredit fiktif yang merugikan Negara. Perkara pertama, terjadi di BRI Unit Menteng Kecil, ada empat terdakwa, Pelda (Purn) Dwi Singgih Hartono, Nadia Sukmaria, Rudi Hotma, dan Heru Susanto.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, ada juga dakwaan subsidiar berupa Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor: 31 Tahun 1999. Sedangkan perkara kedua, terjadi di BRI Cabang Cut Mutiah, melibatkan tiga terdakwa lainnya, yakni Pelda (Purn) Dwi Singgih Hartono, Oki Harrie Purwoko dan M. Kusmayadi. Mereka juga didakwa dengan pasal yang sama.
Dalam sidang tersebut, terungkap bahwa Pelda (Purn) Dwi Singgih Hartono, selaku juru bayar di Satuan Militer Cibinong, bekerja sama dengan oknum pegawai BRI untuk mengajukan kredit BRIguna secara fiktif.
Akibatnya, Negara mengalami kerugian yang signifikan, yaitu sebesar Rp57 miliar di BRI Unit Menteng Kecil dan Rp8 miliar di BRI Cabang Cut Mutiah, sehingga total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp65 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini dipimpin Dr. Juli Isnur, SH, MH, Kasubdit Penuntutan Perkara Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejaksaan Agung (JAM Pidmil Kejagung).
Proses hukum ini masih berlanjut dan akan menjadi perhatian publik, mengingat besarnya nilai kerugian Negara yang ditimbulkan oleh perbuatan para terdakwa. (Sofyan)






