Raup Rp100 juta Perbulan, Polda Metro Jaya Bongkar Pengoplos LPG di Bekasi

- Jurnalis

Kamis, 13 Februari 2025 - 17:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya

BERITA JAKARTA – Polda Metro Jaya bongkar kasus pengoplosan gas LPG 3 kg ke gas LPG 12 dan 50 kg yang tersebar diwilayah Bekasi, Jakarta Selatam dan Jakarta Barat. Pengoplosan tersebut meraup untung hingga Rp100 juta per-bulan.

Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan, ada 9 tersangka dalam kasus tersebut. Masing-masing mempunyai peran berbeda, mulai dari pemilik hingga penampung penjualan gas oplosan tersebut.

“Para petugas menemukan 4 rumah kontrakan yang diduga sebagai tempat untuk melakukan kegiatan pengoplosan gas subsidi dari gas 3 kg ke gas 12 kg dan 50 kg,” ujar Panjiyoga dalam konferensi pers, Kamis (13/2/2025).

Panjiyoga menuruturkan, para pelaku mengoplos gas tersebut sejak Oktober 2024 lalu.

Saat mengoplos mereka menggunakan es batu yang ditempelkan diatas tabung. Seusai gas LPG 3 kg tersebut sudah dingin, isinya lalu dipindahkan ke gas LPG 12 kg dan 50 kg.

“Diperlukan waktu 30 menit untuk mengisi tabung gas LPG kosong 12 kg sampai penuh dan satu setengah jam untuk mengisi tabung gas LPG ukuran 50 kg,” ungkap dia.

Gas oplosan tersebut, lanjut Panjiyoga, kemudian dijual kebeberapa tempat diwilayah Jakarta dan sekitarnya.

Menurut Panjiyoga, para pelaku menjual gas oplosan tersebut dengan keuntungan Rp12.500 per tabung atau Rp100.000.000 per bulan.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang (UU) Nomor: 6 Tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja.

Menjadi UU atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU Nomor: 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c UU Nomor: 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 31 UU Nomor: 2 Tahun 1981, tentang Metrologi Legal. (Tyo)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB