BERITA JAKARTA – Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Surabaya, Dadi Rachmadi, menerima suap dari Kuasa Hukum Gregoius Ronald Tannur, Lisa Rahmat sebesar Rp75 juta.
Pengakuan itu, ungkapkan Zarof Ricar saat menjadi saksi atas terdakwa, Heru Hanindyo, Erintuah Damanik dan Mangapul di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2025).
Hakim Dadi Rachmadi merupakan Ketua PN Surabaya yang menggantikan, Rudi Suparmono yang kala itu mendapat promosi menjadi Ketua PN Jakarta Pusat.
Awalnya, Zarof bercerita bahwa dirinya bertemu dengan Dadi sebelum dilantik sebagai Ketua PN Surabaya pada 16 April 2024.
“Siapa Ketua PN yang baru itu?,” tanya Jaksa.
“Pak Dadi Rachmadi,” jawab Zarof.
Zarof mengatakan, dia bersama Dadi makan sore bersama. Dia mengatakan, Lisa Rachmat mendatangi keduanya. Zarof lalu memperkenalkan Lisa kepada Dadi.
“(Lisa datang), satu meja tapi tidak ikut makan. Hanya saya perkenalkan dengan beliau. ‘Pak Dadi ini ada Bu Lisa mau kenalan’, gitu kan. Udah ngobrol sebentar terus dia pulang,” kata Zarof.
“Saat itu perkara Ronald Tannur masih berlangsung atau sudah putus?,” tanya Jaksa.
“Saya rasa belum putus ya,” jawab Zarof.
Zarof mengatakan, Dadi juga sempat mengeluh belum memiliki uang untuk menyewa rumah di Surabaya. Zarof mengatakan, Dadi mengaku memerlukan uang Rp75 juta untuk sewa rumah.
“Jadi waktu di mobil Pak Dadi, ‘Bang aku ini mau sewa rumah, tapi nggak punya uang’. Saya tanya berapa? Dijawab Rp 75 juta’. Dia bilang gitu kan,” kata Zarof.
Pada 17 April 2024, Zarof hendak pulang ke Jakarta. Dia menyebutkan Lisa menawarinya oleh-oleh. Namun Zarof menolak dan meminta diberikan mentahnya saja. Dan Lisa memberikan Rp100 juta ke Zarof.
“Iya. Mau oleh-oleh apa? Saya bilang saya nggak maulah berat. Saya bilang lho kasih aja mentahnya, saya bilang gitu kan,” jawab Zarof.
“Terus dikasih apa? Ikan mentah apa daging mentah?,” tanya Jaksa. “Iya dikasih uang,” kata Zarof.
Zarof mengatakan Lisa memberi uang Rp100 juta sebagai oleh-oleh. Uang itu, menurut dia, diberikan secara langsung oleh Lisa. “Uang ya?,” tanya Jaksa.
“Rp 100 juta,” kata Zarof.
Zarof mengatakan dia membagikan Rp 75 juta kepada Dadi. Sedangkan Rp 25 juta disimpan oleh Zarof.
“Waktu itu saya bilang nih, ‘Gue udah dapet nih. Lho mau sewa rumah nih gue kasih, tapi gue potong ya 25’. (Dadi bilang) ‘Dari mana?’. (Saya jawab) ‘Udah, dari ibu tiri,” ujar Zarof.
Jaksa lalu bertanya isi percakapan Zarof dengan Dadi melalui pesan WhatsApp. Jaksa menyebutkan Dadi meminta 50 persen.
“Kalau di sini ada catatan WhatsApp antara saudara dengan Pak Dadi Rachmadi ada komunikasi by WhatsApp chat minta 50 persen?,” tanya Jaksa.
“Mungkin kali ya, by WhatsApp saya lupa atau saya ngomong di telepon atau WhatsApp saya lupa,” jawab Zarof.
Jaksa lalu mempertanyakan imbalan yang diinginkan Zarof saat memberikan uang Rp75 juta kepada Dadi. Zarof mengaku tidak pernah menitipkan perkara yang ditangani Lisa kepada Dadi.
“Ini kan Rp100 juta sudah bapak terima dan membantu untuk kontrakan. Omongan apa, Pak? Atau apa yang Bapak katakan sama Saudara Dadi, Pak? Kalau sudah dapat Rp100 juta tapi nggak ada alasan?,” tanya Jaksa.
“Ya saya bilang, ‘Ini dari ibu tiri’. (Dadi bilang) ‘Apa ini?’. (Saya jawab) ‘Udah uang pergaulan’. Saya bilang gitu kan,” jawab Zarof.
“Modal pergaulan?,” tanya Jaksa.
“Uang, iya,” jawab Zarof.
“Sumbernya Saudara menjelaskan dari siapa?,” tanya Jaksa.
“Ya itu sumbernya saya bilang dari ibu tiri, gitu aja,” jawab Zarof.
“Dari ibu tiri? Tidak ada saudara menjelaskan terkait dengan Saudari Lisa?” tanya Jaksa.
“Tidak,” jawab Zarof.
Dadi kini tak lagi menjabat Ketua PN Surabaya. Dia digantikan oleh Rustanto yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua PN Surabaya. (Sofyan)






