JNW Apresiasi Respon Cepat Menteri ATR BPN Nusron Wahid

- Jurnalis

Jumat, 7 Februari 2025 - 18:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri ATR BPN, Nusron Wahid

Menteri ATR BPN, Nusron Wahid

BERITA BEKASI – Ketua Jaringan Nusantara Watch (JNW), mengapresiasi respon cepat, Menteri Agraria dan Tata Ruang pada Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN), Nusron Wahid, terkait penggusuran 5 rumah warga bersertifikat di Tambun Selatan.

“Ini baru Menteri Kabinet Merah Putih sesuai dengan amanat Presiden Prabowo Subianto mulai dari kasus pagar laut hingga penggusuran rumah warga bersertifikat di Tambun Selatan, beliau aktif turun lapangan,” terang Indra, Jumat (7/2/2025).

Dalam kunjungannya, Nusron menyebut, Pengadilan Negeri (PN) Cikarang Kelas II, tidak mengedepankan prinsip kemanusiaan usai salah menggusur 5 rumah warga bersertifikat di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Apapun ceritanya, beberapa warga masih memegang sertifikat asli BPN. Kalaupun dianggap sertifikatnya tidak benar ya harus ada proses pembatalan dulu, tidak semerta-merta main usir atau main gusur begitu,” ujarnya.

Kalau seperti itu, lanjut Indra, dimana marwah BPN untuk memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat sebagai Lembaga Pemerintah Non-Kementerian yang berada dibawah yang bertanggung jawab kepada Presiden.

“Masyarakat beli tanah atau rumahkan patokannya sertifikat. Setelah mereka cek di BPN benar dan terdaftar tidak ada masalah dan cocok ya mereka beli. Tahu-tahu besok kena usir atau digusur atas nama Pengadilan, wah ngeri kalau begitu,” tuturnya.

Indra pun sepakat dengan Menteri ATR BPN, Nusron Wahid bahwa Pengadilan salah prosedur saat menggusur ke-5 rumah warga milik Asmawati, Mursiti, Siti Muhijah, Yeldi dan korporasi Bank Perumahan Rakyat (BPR).

“Lah itu, bagaimana ada 5 rumah warga yang ternyata berada di luar lahan bersengketa seluas 3,6 hektar yang juga telah digusur Pengadilan. Harus ada pihak yang bertanggung jawab itu untuk menganti kerugian warga,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, 5 rumah warga rata dengan tanah usai digusur Pengadilan pada 30 Januari 2025 yang merujuk pada putusan Pengadilan Negeri (PN), Cikarang Bekasi dengan Nomor: 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997.

Putusan tersebut sebagaimana hasil gugatan yang diajukan, Mimi Jamilah, ahli waris Abdul Hamid, selaku pemilik kedua tanah induk bernomor sertifikat 335 yang dibeli dari tangan Djuju Saribanon Dolly pada 1976.

Sebagai rasa empatinya, Menteri ATR BPN, Nusron Wahid menggunakan dana pribadinya untuk membantu perbaikan rumah ke-5 warga korban gusuran yang membabi-buta, masing-masing diberikan sebesar Rp25 juta

“Sebagai bukti empati dan komitmen kami kepada ibu-ibu korban penggusuran, dari saya pribadi nanti akan kami bantu masing-masing Rp 25 juta,” pungkas Nusron dilokasi. (Mahpudin)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB