BERITA JAKARTA – Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Asep Nana Mulyana mengakui adanya penundaan perkara pemalsuan dokumen dan TPPU, Henry Surya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
“Memang ada penundaan (perkara pemalsuan dokumen dan TPPU Henry Surya) dan akan kami tindak lanjuti,” ucap Asep Nana Mulyana di Kejati DK-Jakarta, Rabu (5/2/2025).
Akan tetapi Jampidum Asep, tidak menjelaskan secara spesifik makna ditindak lanjuti. Sebab hingga kini memasuki tahun 2025, pihak Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat, tidak melimpahkan perkara Henry Surya ke meja hijau meskipun sudah dinyatakan lengkap atau P-21.
Jika dihitung, sudah 1 tahun 9 bulan Penyidik Subdit TPPU Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri, melimpahkan berkas perkara tersangka dan barang bukti, melalui Direktorat Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidum) Kejagung pada Jumat 12 Mei 2023 silam.
Dalam perkara baru ini, bos KSP Indosurya, Henry Surya, dijerat dengan tindak pidana pemalsuan dan tindak pidana menempatkan keterangan yang tidak sebenarnya dalam Akta Otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) dan Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP.
Selain itu, Henry Surya juga dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 serta Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor: 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Namun, beredar informasi, Jampidum, Asep Nana Mulyana menyangka perkara Henry Surya terkait pemalsuan dokumen dan TPPU yang tidak disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat itu, merupakan perkara Penipuan dan Penggelapan dana nasabah KSP Indosurya yang sudah inkrah.
Sebab, dalam perkara itu, Mahkamah Agung (MA) sudah memvonis Henry Surya selama 18 tahun penjara. Inilah pangkal bisikannya. Padahal, Henry Surya divonis 18 tahun penjara ihwal perkara Penipuan dan Penggelapan dana nasabah KSP Indosurya yang kala itu, proses persidangan berlangsung di PN Jakarta Barat.
Sehingga ada dugaan Jampidum Asep Nana Mulyana telah mendapatkan “bisikan” dari oknum Jaksa dilingkungan Kejagung bahwa kasus Henry Surya telah inkrah di PN Jakarta Barat. Padahal, masih ada perkara baru di Kejari Jakarta Pusat yaitu tentang pemalsuan dokumen dan TPPU yang tidak sidangkan. (Sofyan)






