BERITA JAKARTA – Pengacara Deolipa Yumara menuntut pemulihan nama baik kliennya, Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay. Sebab, berbagai tuduhan yang dialamatkan kepada Sanjay, tidak terbukti secara hukum. Kliennya pun telah dinyatakan bebas murni oleh Pengadilan.
Dikatakan Deolipa, kasus itu bermula saat kliennya Sanjay menjadi Direktur PT. KAM and KAM yang bergerak di bidang periklanan. Kala itu, Sanjay dipolisikan hingga ditahan di Polda Jawa Timur atas tuduhan melakukan perdagangan barang ilegal.
Penahanan ini, kemudian dianulir Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, melalui putusan Nomor: 836/Pidsus/2020/PN Surabaya yang menyatakan, Sanjay dibebaskan demi hukum dan tidak terbukti melakukan pidana.
“Karena dianggap Pengadilan bahwa Sanjay tidak melakukan pelanggaran hukum sebagaimana yang dimaksud. Jadi, Sanjay ini adalah bebas murni,” kata Deolipa di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025).
Masih kata Deolipa, proses hukum kemudian berlanjut ke tingkat Kasasi Mahkamah Agung (MA). Berdasarkan putusan Nomor: 433/Pidsus/2021/Mahkamah Agung, Sanjay kembali divonis bebas. Dengan begitu, kebebasan Sanjay telah memiliki status hukum tetap atau inkracht.
“Jadi Sanjay ini clear and clean, sekarang ini adalah orang bebas yang tidak bersalah, karena ancaman-ancaman hukuman dan tuntutan itu dianggap tidak benar. Sehingga dia bebas demi hukum,” ucap Deolipa.
“Karena dia tidak bersalah ditingkat PN maupun MA, akhirnya saya sampaikan bahwasanya Sanjay ini pulih harkat dan martabatnya sesuai dengan putusan. Pulih juga nama baiknya sesuai dengan putusan,” tambahnya.
Selain proses hukum, Sanjay bersama perusahaannya juga terbebas dari 10 gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh mitra UMKM.
“Dalam putusan Pengadilan Niaga menyatakan bahwa gugatan yang dilayangkan tidak termasuk PKPU. Pasalnya, PT. KAM and KAM, tidak memiliki utang piutang kepada UMKM penggugat,” jelasnya.
Meski begitu, lanjut Deolipa, saat ini permasalah yang masih mendera Sanjay adalah belum dikembalikannya uang sekitar Rp42 miliar dari S yang berstatus mantan pengacara Sanjay. Saat itu, Sanjay menitipkan uang sekitar Rp57 miliar saat kasus hukum berjalan di tingkat Polda Jawa Timur.
Sementara uang yang dipakai membayar jasa pengacara sekitar Rp13-16 miliar, sehingga masih ada Rp42 miliar yang belum dikembalikan.
“Nah ini sudah beberapa kali secara lisan ya dimintakan mengenai uang ini untuk dikembalikan, tapi sampai sekarang belum dikembalikan,” pungkas Deolipa.
Deolipa meminta uang kliennya segera dikembalikan. Bila tidak makan akan dilayangkan somasi. Dan berlanjut ke proses hukum, jika tetap diabaikan oleh Pengacara S. (Tyo)






