Kejati Jabar Usut Kasus Pergeseran 40 Hektar Fasos-Fasum di Kabupaten Bekasi

- Jurnalis

Rabu, 5 Februari 2025 - 11:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat

Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat

BERITA BEKASI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat kabarnya telah resmi meningkatkan Penyelidikan menjadi Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemanfaatan lahan Fasilitas Sosial Dan Fasilitas Umum (Fasos-Fasum) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kasus ini, melibatkan sejumlah oknum dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi serta para pengembang properti dan Kawasan Industri.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie-Penkum) Kejati, Jawa Barat, Nur Sri Cahya Wijaya menyatakan, langkah tersebut diambil berdasarkan hasil pengembangan kasus oleh Tim Penyidik.

“Statusnya kini sudah berada pada tahap Penyidikan untuk kasus di Kabupaten Bekasi. Kami akan memberikan informasi lebih lanjut mengenai perkembangan selanjutnya,” terangnya, Selasa (4/2/2025) kemarin.

Ia menerangkan, dalam pengembangan kasus ini sejumlah pihak yang terkait telah dipanggil untuk memberikan keterangan, termasuk pengusaha dan oknum Aparatur Pemerintah setempat.

“Minggu lalu, ada empat orang yang telah diperiksa (tanpa menyebutkan nama) dan mereka sudah memberikan keterangan,” ujarnya.

Proses penyidikan ini, kata Nur, dipandang krusial untuk memastikan kejelasan hukum dan akuntabilitas, mengingat dugaan korupsi dalam penggunaan lahan ini bermula dari adanya laporan masyarakat.

“Laporan tersebut mempertanyakan legitimasi revisi master plan tata ruang yang diduga dilakukan oleh salah satu perusahaan pengembang yang diduga melibatkan oknum Kepala Dinas saat itu,” ungkapnya.

Kejaksaan mencatat bahwa laporan menyangkut persetujuan pengalihan 40 hektare lahan Fasos-Fasum untuk proyek Kampus yang terpengaruh oleh trase kereta cepat, sebagaimana tercantum dalam surat bernomor: 653/10/DPUPR-PR/MP/I/2020, tanggal 28 Januari 2020.

“Langkah Kejati dalam menyelidiki kasus ini diharapkan dapat memberikan kejelasan serta memberikan efek jera terhadap praktik korupsi yang merugikan masyarakat yang seharusnya menjadi aset Pemerintah Daerah malah terjadi pergeseran status tanah,” pungkasnya. (Mahpudin)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Kamis, 10 September 2026 - 20:29 WIB

AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB