BERITA JAKARTA – Seolah tak belajar dari kesalahan mantan Manajer BRI Kantor Cabang Pembantu Tanah Abang, Shinta Dewi Kusumawardhany. Kali ini, ada dugaan oknum karyawan BRI kembali membobol uang milik Negara.
Sebab Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan penyalahgunaan wewenang dalam pencairan deposito pada PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Tanah Abang, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Tersangka yang diketahui berinisial “RK”, selaku Relationship Manager Funding and Transaction (RMFT), diduga telah menyebabkan kerugian Negara hingga mencapai Rp18,64 miliar.
Sebelumnya, Shinta Cs dipenjara ihwal perkara korupsi Kredit Tanpa Agunan Briguna dari Kantor Cabang BRI Jakarta Tanah Abang sebesar Rp94,5 miliar. Kala Shinta Cs bekerjasama dengan Dirut PT. Jasmina Asri Kreasi (JAK) bernama, Jasmina Julie Fatimah.
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejari Jakarta Pusat, Ruri Febrianto, perbuatan tersangka terjadi pada tahun 2023. Dimana “RK” diduga melakukan pencairan deposito milik nasabah PT. Danasakti Sekuritas Indonesia secara tidak sah.
“Dana yang dicairkan tersebut kemudian disalahgunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” ujar Ruri.
Ruri menambahkan, berdasarkan hasil penyidikan, kemudian Kepala Kejari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, SH, MH, akhirnya mengeluarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-572/M.1.10/Fd.1/02/2025.
Selain itu, tersangka “RK” juga telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I A Salemba untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan pada hari yang sama.
Penyidik Kejari Jakarta Pusat kini tengah mendalami kasus ini lebih lanjut dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum pegawai BRI ini menjadi salah satu perhatian besar, mengingat besarnya kerugian Negara yang ditimbulkan. (Sofyan)






