Lagi Aksi Oknum BRI Bobol Uang Negara Belasan Miliar

- Jurnalis

Selasa, 4 Februari 2025 - 13:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tersangka Pelaku Pembobol Bank BRI

Foto: Tersangka Pelaku Pembobol Bank BRI

BERITA JAKARTA – Seolah tak belajar dari kesalahan mantan Manajer BRI Kantor Cabang Pembantu Tanah Abang, Shinta Dewi Kusumawardhany. Kali ini, ada dugaan oknum karyawan BRI kembali membobol uang milik Negara.

Sebab Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan penyalahgunaan wewenang dalam pencairan deposito pada PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Tanah Abang, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Tersangka yang diketahui berinisial “RK”, selaku Relationship Manager Funding and Transaction (RMFT), diduga telah menyebabkan kerugian Negara hingga mencapai Rp18,64 miliar.

Sebelumnya, Shinta Cs dipenjara ihwal perkara korupsi Kredit Tanpa Agunan Briguna dari Kantor Cabang BRI Jakarta Tanah Abang sebesar Rp94,5 miliar. Kala Shinta Cs bekerjasama dengan Dirut PT. Jasmina Asri Kreasi (JAK) bernama, Jasmina Julie Fatimah.

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejari Jakarta Pusat, Ruri Febrianto, perbuatan tersangka terjadi pada tahun 2023. Dimana “RK” diduga melakukan pencairan deposito milik nasabah PT. Danasakti Sekuritas Indonesia secara tidak sah.

“Dana yang dicairkan tersebut kemudian disalahgunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” ujar Ruri.

Ruri menambahkan, berdasarkan hasil penyidikan, kemudian Kepala Kejari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, SH, MH, akhirnya mengeluarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-572/M.1.10/Fd.1/02/2025.

Selain itu, tersangka “RK” juga telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I A Salemba untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan pada hari yang sama.

Penyidik Kejari Jakarta Pusat kini tengah mendalami kasus ini lebih lanjut dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum pegawai BRI ini menjadi salah satu perhatian besar, mengingat besarnya kerugian Negara yang ditimbulkan. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB