BERITA JAKARTA – Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai kecenderungan penyelewengan dan penyalahgunaan kewenangan hampir merata di semua birokrasi Pemerintahan.
“Terutama yang memiliki kewenangan dan berhadapan langsung dengan masyarakat, tidak terkecuali Kepolisian dan Kejaksaan. Salah satunya, dengan tidak melimpahkan perkara ke Pengadilan,” terang Fickar kepada Matafakta.com, Selasa (4/3/2025).
Memang, sambung Fickar, mereka Kepolisian dan Kejaksaan, memiliki kewenangan untuk menghentikan perkara atau SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).
“Tetapi itukan terukur artinya jika perkara itu perdata atau kurang alat buktinya, tetapi jika sudah P21 itu artinya perkara sudah lengkap dan harus disidangkan,” tegas Fickar.
Jadi memang, lanjut Fickar, ada kecenderungan para oknum Penegak Hukum, mencari keuntungan secara pribadi, tetapi jika kecenderungan ini terjadi dibanyak tempat, maka ada sistem yang harus diperbaiki.
“Salah satu kelemahan sistem adalah kurangnya ketegasan oknum aparat, seharusnya jika ada penyelewengan sistem harus ditegakan dengan tegas pecat atau PTDH dan oknumnya dipidanakan supaya menjadi penjeraan bagi oknum yang lain,” tandasnya.
Seperti diketahui dugaan keterlibatan oknum petinggi Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait perkara pemalsuan dokumen Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Henry Surya kian nyata.
Pasalnya, hingga kini memasuki tahun 2025, pihak Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, terkesan malas melimpahkan perkara Henry Surya ke meja hijau meskipun sudah dinyatakan telah lengkap atau P-21.
Sebab, kalau dihitung, sudah 1 tahun 9 bulan Penyidik Subdit TPPU Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tersangka dan barang bukti, melalui Direktorat Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidum) Kejagung pada Jumat 12 Mei 2023 silam.
Untuk menguji kebenaran informasi tersebut, petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Januar memastikan bahwa tidak ada nama tersangka Henry Surya dalam perkara pemalsuan dokumen dan TPPPU.
“Tidak ada nama terdakwa Henry Surya baik dalam perkara korupsi maupun perkara pidana umum,” ucap Januar sambil membuka pencarian informasi melalui Website pada Sistem Informasi Penelusuran Pidana (SIPP) PN Jakarta Pusat pada Senin 3 Februari 2025.
Dengan fakta itu, Penuntut Umum pada Kejari Jakarta Pusat maupun pimpinan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKJakarta kompak seperti mengalami gangguan amnesia untuk melimpahkan perkara bos KSP Indosurya, Henry Surya ke PN Jakarta Pusat. (Sofyan)






