Soal Pagar Laut, Pakar Sebut Oknum Pejabat Pertanahan Bisa Dipidana

- Jurnalis

Minggu, 26 Januari 2025 - 15:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Abdul Fickar Hadjar

Foto: Abdul Fickar Hadjar

BERITA JAKARTA – Kasus pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 kilometer di Kawasan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, memasuki babak baru.

Pasalnya, dalam polemik pagar laut terungkap adanya Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Surat Hak Milik (SHM) yang berada di wilayah Perairan Utara Jakarta itu.

Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajdar menilai penerbitan surat kepemilikan tanah tersebut, sudah batal sendirinya ketika tanah diambang kelautan, karena salah objek.

“Sebab dilaut tidak ada tanah. Error in objekto,” terang Abdul Fickar Hadjar kepada Matafakta.com, Minggu (26/1/2025).

Karena itu, Fickar menuturkan, Agraria tidak bisa menjangkau laut dan bukan kewenangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang pada Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN).

“Dan jika tetap menerbitan surat tanah diatas laut, Pejabat Negara yang menerbitkan sertifikat diatas laut bisa dipidanakan juga,” tegas Fickar.

Sebab, lanjut Fickar, selain tidak punya kewenangan secara adminitratif lanjut juga perbuatan pejabat tersebut melebihi kewenangannya. “Bahkan mengambil ruang lain,” pungkas Fickar. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB