Hari Ini, Boyamin Buat Laporan ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut

- Jurnalis

Kamis, 23 Januari 2025 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Koordinator MAKI, Boyamin Saiman

Foto: Koordinator MAKI, Boyamin Saiman

BERITA JAKARTA – Hari ini, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman akan mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

“Nanti siang jam 12.00 WIB ke KPK,” kata Boyamin pria yang menyandang julukan Detektif Swasta (Partikelir) ini kepada Matafakta.com, Kamis (23/1/2025).

Kedatangan Boyamin, membuat laporan dugaan korupsi penerbitan ratusan sertifikat Hak Milik atau Hak Guna Bangunan (HGB) pada lahan laut utara Tangerang (populer daerah pagar laut).

“Dasar pelaporan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Korupsi dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun,” ucapnya.

Selain pidana penjara, kata Boyamin, pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

“Bagi pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus,” jelasnya.

Atau, sambung Boyamin, untuk sementara waktu dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.

“Penerbitan sertifikat tanah pada lahan laut utara Tangerang tersebut diduga cacad, tidak sesuai prosedur dan atau palsu,” tegasnya.

Dugaan palsu, tambah Boyamin, adalah pada buku, catatan atau data Girik, Leter C-D atau Warkah pada Kantor Desa, Kecamatan atau BPN.

Boyamin berujar, dugaan perbuatan oknum-oknum tersebut memenuhi kwalifikasi Pasal 9 Undang-Undang 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan korupsi.

“Terlapor perkara ini adalah oknum paling bawah sampai tingkat atas yaitu patut diduga oknum Pemerintahan Desa, Kecamatan, Kabupaten dan BPN,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB