BERITA JAKARTA – Hari ini, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman akan mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
“Nanti siang jam 12.00 WIB ke KPK,” kata Boyamin pria yang menyandang julukan Detektif Swasta (Partikelir) ini kepada Matafakta.com, Kamis (23/1/2025).
Kedatangan Boyamin, membuat laporan dugaan korupsi penerbitan ratusan sertifikat Hak Milik atau Hak Guna Bangunan (HGB) pada lahan laut utara Tangerang (populer daerah pagar laut).
“Dasar pelaporan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Korupsi dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun,” ucapnya.
Selain pidana penjara, kata Boyamin, pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
“Bagi pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus,” jelasnya.
Atau, sambung Boyamin, untuk sementara waktu dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.
“Penerbitan sertifikat tanah pada lahan laut utara Tangerang tersebut diduga cacad, tidak sesuai prosedur dan atau palsu,” tegasnya.
Dugaan palsu, tambah Boyamin, adalah pada buku, catatan atau data Girik, Leter C-D atau Warkah pada Kantor Desa, Kecamatan atau BPN.
Boyamin berujar, dugaan perbuatan oknum-oknum tersebut memenuhi kwalifikasi Pasal 9 Undang-Undang 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan korupsi.
“Terlapor perkara ini adalah oknum paling bawah sampai tingkat atas yaitu patut diduga oknum Pemerintahan Desa, Kecamatan, Kabupaten dan BPN,” pungkasnya. (Sofyan)






