Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun

- Jurnalis

Kamis, 23 Januari 2025 - 01:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

BERITA JAKARTA – Kejaksaan RI melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), memulihkan keuangan Negara sebesar Rp2,4 triliun pada masa 100 hari kerja Pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka.

“Pemulihan keuangan Negara pada bidang Datun seluruh Indonesia periode 20 Oktober 2024–20 Januari 2025 sebesar Rp2.444.479.670.858,13,” ucap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/1/2025).

Harli mengatakan hasil persentase capaian kinerja tersebut sebesar 176,34 persen. Dalam periode itu, Datun pada seluruh Indonesia berhasil menyelamatkan keuangan Negara sebesar Rp2.043.369.572.024 26 dengan hasil persentase capaian kinerja sebesar 41,49 persen.

Bidang Datun Kejaksaan RI yang mencakup Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri telah memberikan sejumlah bantuan Perdata dalam periode 100 hari kerja Pemerintahan.

“Pertama, bantuan Perdata Litigasi yang telah diberikan adalah sebanyak 783 perkara dengan hasil persentase capaian kinerja sebesar 15,71 persen,” sebutnya.

Kedua, bantuan Perdata Non-Litigasi yang telah diberikan adalah sebanyak 20.829 perkara dan yang telah diselesaikan sebanyak 2.097 perkara dengan hasil persentase capaian kinerja sebesar 10,07 persen.

“Ketiga, bantuan hukum Tata Usaha Negara (TUN) Litigasi yang telah diberikan pada periode tersebut sebanyak 167 perkara dan telah diselesaikan sebanyak 27 perkara dengan hasil persentase capaian kinerja sebesar 16,17 persen,” imbuh Harli.

Keempat, perkara pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lain yang telah diberikan pada periode tersebut adalah sebanyak 10.304 perkara dan telah diselesaikan sebanyak 5.583 perkara dengan hasil persentase capaian kinerja sebesar 54,18 persen.

Jamdatun Kejaksaan Agung pada periode itu, kata dia, juga terlibat dalam Desk Koordinasi Peningkatan Devisa Negara dan Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Tata Kelola yang dibentuk oleh Menko Polkam, Budi Gunawan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, memperbaiki tata kelola Pemerintahan dan memperkuat integritas sistem Pemerintahan.

“Telah dilaksanakan kick off meeting anggota Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola pada tanggal 23 Desember 2024 yang dihadiri oleh 38 Kementerian atau Lembaga dan 21 BUMN,” ujarnya.

Selain itu, telah dibentuk empat Kelompok Kerja (Pokja), yakni Pokja pengadaan Barang dan Jasa, Pokja Penerimaan Negara, Pokja Perizinan dan Pokja Lembaga Jasa Keuangan. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Kamis, 10 September 2026 - 20:29 WIB

AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB