Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com Sayangkan Gugatan PKPU PT. Harmas

- Jurnalis

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com, Ranto Simanjuntak.

Foto: Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com, Ranto Simanjuntak.

BERITA JAKARTA – Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT. Harmas Jalesveva (Harmas) terhadap PT. Bukalapak.Com. Tbk (PT. BUKA), disesalkan Kuasa Hukumnya.

Menurut keterangan Kuasa Hukum PT. BUKA, Ranto Simanjuntak mengatakan, PKPU yang diajukan PT. Harmas pada 10 Januari 2025 secara hukum adalah tidak tepat.

Alasannya, sengketa tersebut merupakan masalah Perdata murni yang seharusnya menjadi ranah Pengadilan Negeri (PN), bukan Pengadilan Niaga.

Selain itu, kata Ranto, sengketa ini masih dalam proses Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA), sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk pengajuan PKPU.

“Kami tegaskan bahwa klien kami tidak memiliki kewajiban utang jatuh waktu kepada Harmas. Justru pihak PT. Harmas yang belum memenuhi kewajibannya untuk mengembalikan dana deposit yang telah dibayarkan oleh PT. BUKA,” tegas Ranto, Rabu (22/1/2025).

Sebagai informasi tambahan, permohonan PKPU ini bermula ketika klien kami memutuskan untuk tidak melanjutkan rencana penyewaan ruang kantor di Gedung One Belpark milik PT. Harmas.

Keputusan ini diambil karena pihak PT. Harmas telah melakukan wanprestasi dengan gagal menyerahkan ruang kantor sesuai target waktu yang disepakati dan tidak memenuhi kewajibannya untuk menyerahkan ruang yang layak pakai.

Pihak PT. Harmas menginformasikan kepada PT. BUKA bahwa tidak dapat melanjutkan operasinya, karena adanya permasalahan hukum yang sedang dihadapinya, sehingga menyebabkan PT. Harmas tidak dapat beroperasi sejak bulan Juni 2018.

Hal ini, menunjukkan bahwa PT. Harmas tidak mampu menyediakan Gedung One Bell Park yang dapat digunakan sebagai kantor oleh PT. BUKA.

“Dengan berhentinya operasional Gedung One Belpark, sangat jelas bahwa pihak PT. Harmas tidak dapat memenuhi komitmennya untuk menyerahkan ruang kantor kepada PT. BUKA,” ulas Ranto selaku Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com.

“Kami memastikan bahwa sengketa ini tidak berdampak pada kondisi keuangan PT. Bukalapak. Com. Klien kami berada dalam posisi finansial yang sehat, likuid dan kuat,” ujar Ranto.

“Dengan pertumbuhan keuangan yang positif, PT. BUKA mampu memenuhi seluruh kewajibannya kepada para pemangku kepentingan,” tambahnya.

Ranto menuturkan sebagai Kuasa Hukum, dirinya akan terus memantau proses hukum ini dan mengambil langkah-langkah tegas untuk melindungi kepentingan hukum dan reputasi klien kami.

“Kami berkomitmen penuh untuk memastikan proses hukum ini berjalan secara adil dan transparan,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB