BERITA JAKARTA – Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT. Harmas Jalesveva (Harmas) terhadap PT. Bukalapak.Com. Tbk (PT. BUKA), disesalkan Kuasa Hukumnya.
Menurut keterangan Kuasa Hukum PT. BUKA, Ranto Simanjuntak mengatakan, PKPU yang diajukan PT. Harmas pada 10 Januari 2025 secara hukum adalah tidak tepat.
Alasannya, sengketa tersebut merupakan masalah Perdata murni yang seharusnya menjadi ranah Pengadilan Negeri (PN), bukan Pengadilan Niaga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, kata Ranto, sengketa ini masih dalam proses Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA), sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk pengajuan PKPU.
“Kami tegaskan bahwa klien kami tidak memiliki kewajiban utang jatuh waktu kepada Harmas. Justru pihak PT. Harmas yang belum memenuhi kewajibannya untuk mengembalikan dana deposit yang telah dibayarkan oleh PT. BUKA,” tegas Ranto, Rabu (22/1/2025).
Sebagai informasi tambahan, permohonan PKPU ini bermula ketika klien kami memutuskan untuk tidak melanjutkan rencana penyewaan ruang kantor di Gedung One Belpark milik PT. Harmas.
Keputusan ini diambil karena pihak PT. Harmas telah melakukan wanprestasi dengan gagal menyerahkan ruang kantor sesuai target waktu yang disepakati dan tidak memenuhi kewajibannya untuk menyerahkan ruang yang layak pakai.
Pihak PT. Harmas menginformasikan kepada PT. BUKA bahwa tidak dapat melanjutkan operasinya, karena adanya permasalahan hukum yang sedang dihadapinya, sehingga menyebabkan PT. Harmas tidak dapat beroperasi sejak bulan Juni 2018.
Hal ini, menunjukkan bahwa PT. Harmas tidak mampu menyediakan Gedung One Bell Park yang dapat digunakan sebagai kantor oleh PT. BUKA.
“Dengan berhentinya operasional Gedung One Belpark, sangat jelas bahwa pihak PT. Harmas tidak dapat memenuhi komitmennya untuk menyerahkan ruang kantor kepada PT. BUKA,” ulas Ranto selaku Kuasa Hukum PT. Bukalapak.Com.
“Kami memastikan bahwa sengketa ini tidak berdampak pada kondisi keuangan PT. Bukalapak. Com. Klien kami berada dalam posisi finansial yang sehat, likuid dan kuat,” ujar Ranto.
“Dengan pertumbuhan keuangan yang positif, PT. BUKA mampu memenuhi seluruh kewajibannya kepada para pemangku kepentingan,” tambahnya.
Ranto menuturkan sebagai Kuasa Hukum, dirinya akan terus memantau proses hukum ini dan mengambil langkah-langkah tegas untuk melindungi kepentingan hukum dan reputasi klien kami.
“Kami berkomitmen penuh untuk memastikan proses hukum ini berjalan secara adil dan transparan,” pungkasnya. (Sofyan)