Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Prapid Sekjen PDIP Ditunda

- Jurnalis

Selasa, 21 Januari 2025 - 13:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, menunda sidang Praperadilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Semestinya persidangan tersebut digelar hari ini, Selasa 21 Januari 2025, akan tetapi ditunda hingga Rabu, 5 Februari 2025.

Penundaan ini disebabkan permohonan dari pihak termohon, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meskipun alasan rinci terkait permohonan tersebut belum dijelaskan secara terbuka dipersidangan.

Hakim Djuyamto, menyatakan bahwa KPK awalnya meminta penundaan selama tiga minggu. Namun, hakim menilai waktu tersebut terlalu lama, sehingga akhirnya disepakati bahwa sidang akan dilaksanakan pada 5 Februari 2025.

Agenda sidang perdana Praperadilan ini seharusnya mencakup pemanggilan dua belah pihak, yaitu pemohon yang diwakili oleh Tim Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto serta termohon dari pihak KPK. Namun, dalam persidangan hari ini, pihak KPK tidak hadir.

Dari pihak pemohon, Tim Kuasa Hukum Sekjen PDI Perjuangan hadir lengkap, termasuk Ronny Talapessy, Maqdir Ismail dan Todung Mulya Lubis yang memimpin tim pengacara dalam kasus ini.

Kuasa hukum Hasto Kristiyanto menegaskan, bahwa kasus yang melibatkan klien mereka terkait dugaan suap dan obstruction of justice atau perintangan penyidikan, seharusnya tidak relevan karena Hasto bukan penyelenggara Negara, melainkan hanya seorang Sekjen Partai politik.

Mmereka juga menyatakan bahwa kasus terkait Harun Masiku sebelumnya telah disidangkan dan putusannya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga seharusnya tidak ada sidang lanjutan.

Dalam kasus suap, Hasto diduga berperan bersama Advokat Doni Istiqomah yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut KPK, Hasto meminta Doni untuk melobi Wahyu Setiawan, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), agar mengamankan posisi Harun Masiku sebagai Anggota DPR melalui jalur PAW.

Selain itu, Hasto juga disebut memerintahkan Doni untuk menghubungi Harun Masiku guna membantu pelariannya serta merendam ponselnya agar tidak dapat dilacak oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Dalam kasus obstruction of justice, KPK menduga Hasto mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan tidak benar dan memerintahkan pelarian Harun Masiku pada 8 Januari 2020.

Selain itu, pada 6 Juni 2024, Hasto diduga memerintahkan stafnya untuk merendam ponselnya sendiri guna menghilangkan bukti. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB