BERITA JAKARTA – Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap buronan kasus dugaan korupsi.
Masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan itu ditangkap di Senayan City, Jakarta, Senin (20/1/2025) kemarin.
“Buronan yang berhasil diamankan berinisial IB, Direktur Utama PT. CIS Resources,” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Selasa (21/1/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat diamankan, Tersangka bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Saat ini, Tersangka dititipkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian ditindaklanjuti,” sambungnya.
Harli menjelaskan, tersangka IB diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pembiayaan transportasi pengangkutan batubara. Kasus ini diduga melibatkan PT. Pos Amuntai.
“IB telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Kalimantan Selatan. Kasusnya, terkait dugaan korupsi pembiayaan transportasi pengangkutan batubara,” ulasnya.
Harli menambahkan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran. Penangkapan dilakukan guna dilakukan eksekusi, demi kepastian hukum.
“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri. Pertanggung-jawabkan perbuatan karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” pungkas Harli. (Sofyan)