Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

- Jurnalis

Sabtu, 18 Januari 2025 - 17:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

BERITA JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimatan Barat, memastikan telah mengajukan Kasasi atas vonis bebas yang diberikan Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak kepada Warga Negara Asing (WNA) asal China, Yu Hao, terdakwa penambangan tanpa izin di Kabupaten Ketapang pada 2024.

“Kita sangat menyayangkan putusan tersebut, karena seharusnya Hakim pada Pengadilan Tinggi Pontianak tidak membebaskan terdakwa dalam perkara a quo,” tegas Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Sabtu (18/1/2025).

Oleh karenanya, kata Harli, sesuai hukum acara, Jaksa Penuntut Umum, telah mengambil sikap untuk menyatakan Kasasi atas putusan dimaksud.

Harli mengatakan, Jaksa Penuntut Umum pada perkara tersebut sudah menandatangani akta permohonan Kasasi. Nomor: 7/Akta.Pid/2025/apN-Ktp tanggal 17 Januari 2025.

“Sudah menandatangani Akte Permohonan Kasasi dan saat ini Jaksa dalam perkara ini sedang menyusun memori Kasasi,” ulas Harli.

Dia melanjutkan, Kejagung langsung merespons vonis bebas tersebut dengan mengambil langkah supervisi.

Baca Juga :  Tahun 2025 Momentum Prabowo-Gibran Hukum Menjadi Penglima

Usai putusan bebas dijatuhkan kepada Yu Hao, Kejagung langsung berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalbar untuk melakukan upaya hukum.

“Sejak putusan banding dibacakan, kami langsung mengambil langkah-langkah responsif dengan melakukan supervisi serta mengingatkan Kejati Kalbar untuk melakukan langkah-langkah upaya hukum,” pungkas Harli.

Seperti diketahui Yu Hao, terbebas dari dakwaan kasus tambang emas ilegal 774 kilogram, setelah PT. Pontianak mengabulkan permohonan bandingnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno
Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial
Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas
Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI
Soal Saldo e-Money, KOPAJA Minta APH Audit TransJakarta
Sidang Korupsi DJKA Muncul Galangan Dana Dukungan Pilpres 2019   
Tata Kelola Kawasan Hutan Negera, Kemenhut Diminta Gandeng Kejaksaan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 18:30 WIB

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno

Sabtu, 18 Januari 2025 - 17:52 WIB

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:39 WIB

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:39 WIB

Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:27 WIB

Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Sabtu, 18 Jan 2025 - 17:52 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB