BERITA JAKARTA – Tim LQ Indonesia Law Firm, Advokat Alkausar Akbar dan Elly Susanti melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang dilakukan seorang Majelis Hakim dalam Pekara Nomor: 142/Pdt.6G/2024/PN. JKT.TIM telah tercatat dalam penerimaan laporan Komisi Yudisial (KY) Nomor: 0838/X/2024/P.
Namun pada 6 November 2024, KY mengeluarkan Surat Nomor: 2772/PIM/LM.03/11/2024 yang mana dalam surat itu, KY menyampaikan bahwa substansi laporan LQ Indonesia Law Firm, merupakan wilayah kemandirian Hakim dan tidak sesuai dengan hukum.
Menanggapi hal itu, Alkausar menegaskan, laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, sudah sesuai substansinya dengan Peraturan Bersama Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) Nomor: 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara, Advokat Elly Susanti juga menilai bahwa Majelis Hakim PN Jakarta Timur yang mengadili Perkara Nomor: 142/Pdt.6/2024/PN. JKT. TIM sebagai terlapor pada laporan Tim LQ Indonesia Law Firm ke KY, tidak pernah mempertimbangkan alat bukti yang telah diberikan oleh kliennya dalam perkara tersebut.
Beberapa alat bukti yang sudah diberikan oleh klien LQ Indonesia Law Firm atas nama R. Lutfi bin Ali Altway seperti:
- Asli Surat Eigendom Verponding No. 8923 sisa atas nama Sech Abdullah bin Awab Atoeway diberi tanda T1-1.
- Asli Surat Dinas Perumahan Nomor: 1719/1.711.3 tanggal 3 November 1993, diberi tanda T1-3.
- Fotokopi Surat Dinas Perumahan Nomor: 1214/1.711.9 tanggal 28 Januari 1999 diberi tanda T1-6.
- Fotokopi surat Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DKI Jakarta Nomor: 3038/600.18-31/X/2014 tanggal 28 Oktober 2014 diberi tanda T1-7.
- Fotokopi surat keterangan dari Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 04 Nomor: 001/KET/001-04/XII/14 tanggal 19 Desember 2014, diberi tanda T1-8.
- Fotokopi surat keterangan dari Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 004.
- Nomor: 001/KET/001-04/V/14 tanggal 26 Mei 2014, diberi tanda T1-9.
Semua alat bukti ini, Elly, tidak pernah ada di dalam putusan PN Jakarta Pusat Nomor: 480/PDT.6.1992/PN.JKT.Pst dan Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta Nomor: 345/PDT/1995/PT.DKI.
“Akan tetapi Majelis Hakim pada putusan PN Jakarta Timur Nomor: 142/Pdt.G/2024/PN JKT.TIM, tidak mempertimbangkan alat bukti klien kami dan itu merupakan tindakan yang tidak professional,” tegasnya.
Advokat Elly Susanti juga menilai sejak awal persidangan, Majelis Hakim PN Jakarta Timur dalam memeriksa perkara Nomor: 142/ Pdt.G/2024/PN JKT.TIM, tidak memperhatikan asas-asas umum tempat pengajuan gugatan (kompetensi relatif).
Didalam asas tersebut dikatakan kalau gugatan itu tentang benda tidak bergerak, maka gugatan diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya terletak benda tidak bergerak itu. Pada putusan PN Jakarta Timur Nomor: 142/Pdt.G/2024/PN JKT.TIM tertanggal 5 September 2024 menyatakan:
“Klien kami adalah sebagai pemegang hak yang sah atas tanah dan bangunan di Jalan Pecenongan 40, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 1444/Kebon Kelapa seluas 3120 M2,” jelasnya.
“Surat Ukur No. 875 tahun 1986 tanggal 30 Desember 1986 atas nama PT. Multi Aneka Sarana selaku penggugat atau setempat dikenal dengan Jalan Pecenongan 40, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat,” tambah Elly.
Masih kata Elly, kalau dilihat secara gramatikal dari putusan PN Jakarta Timur tersebut mengadili terkait objek sengketa benda tidak bergerak yaitu tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Pecenongan Nomor: 40, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.
“Seharusnya penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” imbuhnya.
Dengan begitu, Alkausar menilai tindakan Majelis Hakim yang mengadili di PN Jakarta Timur, merupakan tindakan yang tidak professional seperti diatur dalam Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor: 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012, tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
“Jadi, sudah sangat jelas KY tidak boleh, tidak menerima laporan kami atas alasan kemandirian Hakim, karena alasan yang sudah kami jabarkan tertuang dalam Peraturan Bersama MA dan KY Nomor: 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012, tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,” pungkasnya.
Tentang LQ INDONESIA LAW FIRM
LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam menangani kasus-kasus besar di Indonesia beralamat di Jalan Raya Pasar Jum’at Nomor 38, C, D, E, RT 009 RW 007, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan.
LQ Indonesia Lawfirm Cabang Jakarta Selatan menyediakan layanan Konsultasi Hukum, Pendampingan Hukum dan Jasa Retainer.
LQ Indonesia Lawfim Cabang Jakarta Selatan menangani berbagai kasus:
* Pidana: Perusahaan dan Korporasi
* Perdata: Penagihan
* TIPIKOR: Asuransi dan Perbankan
* Perkawinan: Perlindungan Konsumen
* Kepailitan: PKPU
* Pajak: Dan Lain-lain
Pewarta: Sofyan