Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

- Jurnalis

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua Komjak RI, Puyono Suwardi & Jaksa Agung, ST. Burhanuddin

Foto: Ketua Komjak RI, Puyono Suwardi & Jaksa Agung, ST. Burhanuddin

BERITA JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) sepakat bekerjasama mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi. Kesepakatan ini tertuang dalam Memory of Understanding (MoU) yang ditandatangani Jaksa Agung ST. Burhanuddin dan Ketua Komjak, Pujiyono Suwardi di Jakarta, Kamis (16/1/2025).

Adapun Nota Kesepahaman tersebut tertuang Nomor: NK-01/KK/1/2025, dengan ruang lingkup meliputi pertukaran data atau informasi, penguatan kelembagaan, peningkatan kompetensi dan pengembangan sumber daya manusia dan kerja sama lainnya yang disepakati oleh kedua pihak.

Maksud dan tujuan dari nota kesepahaman ini adalah sebagai pedoman kerja sama dalam rangka koordinasi dan sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi kedua pihak.

Disebutkan bahwa kedua pihak melakukan monitoring terhadap pelaksanaan Nota Kesepahaman setidaknya 1 kali dalam setahun.

Nota Kesepahaman berlaku selama 3 tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan yang sudah dikoordinasikan paling lambat 1 bulan sebelum masa Nota Kesepahaman berakhir.

Bahwa apabila terjadi keadaan kahar akibat bencana alam, perang, dan/atau kebijakan Pemerintah yang mengganggu pelaksanaan Nota Kesepahaman,

Kedua pihak diperbolehkan untuk melakukan musyawarah yang selanjutnya akan dituangkan dalam Kesepakatan Bersama yang masih menjadi satu kesatuan dengan Nota Kesepahaman.

Nota Kesepahaman

Nota Kesepahaman Nomor: KEP-099/A/JA/05/2011, Nomor: NK-001/KK/05/2011 tanggal 19 Mei 2011, tentang Mekanisme Kerja Antara Kejaksaan RI dengan Komjak dalam Pelaksanaan Pengawasan, Pemantauan dan Penilaian Atas Kinerja dan Perilaku Jaksa dan Pegawai Kejaksaan.

Baca Juga :  Jaksa Agung ST. Burhanuddin Buka Munas PERSAJA 2025

Nota Kesepahaman

Nomor: KEP-05/H/HJW/12/2012, Nomor: NK-01/KK/12/2012 tanggal 20 Desember 2012 tentang Mekanisme Kerja Antara Kejaksaan dengan Komjak terkait Linked Database Pengelolaan Laporan Pengaduan diakhiri dan dinyatakan tidak berlaku.

Hal-hal yang belum diatur dalam Nota Kesepahaman ini akan ditetapkan nantinya oleh kedua pihak dalam suatu Adendum.

Apabila terjadi kesalahan dalam penafsiran, maka penyelesaiannya melalui musyawarah mufakat antara Kejaksaan RI dan Komisi Kejaksaan. (Syam)

Berita Terkait

Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas
Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI
Soal Saldo e-Money, KOPAJA Minta APH Audit TransJakarta
Sidang Korupsi DJKA Muncul Galangan Dana Dukungan Pilpres 2019   
Tata Kelola Kawasan Hutan Negera, Kemenhut Diminta Gandeng Kejaksaan
Tahun 2025 Momentum Prabowo-Gibran Hukum Menjadi Penglima
Mantan Ketua PN Jakarta Pusat Ditangkap Penyidik Kejagung
Cegah Tuntutan Pidana “Ringan”, Jampidum Kejagung Pantau Sidang
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:39 WIB

Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:27 WIB

Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas

Kamis, 16 Januari 2025 - 16:54 WIB

Soal Saldo e-Money, KOPAJA Minta APH Audit TransJakarta

Kamis, 16 Januari 2025 - 16:28 WIB

Sidang Korupsi DJKA Muncul Galangan Dana Dukungan Pilpres 2019   

Kamis, 16 Januari 2025 - 13:55 WIB

Tata Kelola Kawasan Hutan Negera, Kemenhut Diminta Gandeng Kejaksaan

Berita Terbaru

Foto: Ketua Komjak RI, Puyono Suwardi & Jaksa Agung, ST. Burhanuddin

Berita Utama

Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Kamis, 16 Jan 2025 - 22:39 WIB

Jaksa Agung ST. Burhanuddin

Berita Utama

Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas

Kamis, 16 Jan 2025 - 22:27 WIB

Foto: Nanang Irawan alias Gimbal (Pelaku)

Peristiwa

Nanang ‘Gimbal’ Sudah Punya Dendam Sejak 2017

Kamis, 16 Jan 2025 - 22:18 WIB

Foto: Nanang Irawan alias Gimbal (Pelaku)

Peristiwa

Pembunuh Sandy Permana Nanang ‘Gimbal’ Kerja Serabutan

Kamis, 16 Jan 2025 - 21:49 WIB