BERITA JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) sepakat bekerjasama mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi. Kesepakatan ini tertuang dalam Memory of Understanding (MoU) yang ditandatangani Jaksa Agung ST. Burhanuddin dan Ketua Komjak, Pujiyono Suwardi di Jakarta, Kamis (16/1/2025).
Adapun Nota Kesepahaman tersebut tertuang Nomor: NK-01/KK/1/2025, dengan ruang lingkup meliputi pertukaran data atau informasi, penguatan kelembagaan, peningkatan kompetensi dan pengembangan sumber daya manusia dan kerja sama lainnya yang disepakati oleh kedua pihak.
Maksud dan tujuan dari nota kesepahaman ini adalah sebagai pedoman kerja sama dalam rangka koordinasi dan sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi kedua pihak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Disebutkan bahwa kedua pihak melakukan monitoring terhadap pelaksanaan Nota Kesepahaman setidaknya 1 kali dalam setahun.
Nota Kesepahaman berlaku selama 3 tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan yang sudah dikoordinasikan paling lambat 1 bulan sebelum masa Nota Kesepahaman berakhir.
Bahwa apabila terjadi keadaan kahar akibat bencana alam, perang, dan/atau kebijakan Pemerintah yang mengganggu pelaksanaan Nota Kesepahaman,
Kedua pihak diperbolehkan untuk melakukan musyawarah yang selanjutnya akan dituangkan dalam Kesepakatan Bersama yang masih menjadi satu kesatuan dengan Nota Kesepahaman.
Nota Kesepahaman
Nota Kesepahaman Nomor: KEP-099/A/JA/05/2011, Nomor: NK-001/KK/05/2011 tanggal 19 Mei 2011, tentang Mekanisme Kerja Antara Kejaksaan RI dengan Komjak dalam Pelaksanaan Pengawasan, Pemantauan dan Penilaian Atas Kinerja dan Perilaku Jaksa dan Pegawai Kejaksaan.
Nota Kesepahaman
Nomor: KEP-05/H/HJW/12/2012, Nomor: NK-01/KK/12/2012 tanggal 20 Desember 2012 tentang Mekanisme Kerja Antara Kejaksaan dengan Komjak terkait Linked Database Pengelolaan Laporan Pengaduan diakhiri dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Nota Kesepahaman ini akan ditetapkan nantinya oleh kedua pihak dalam suatu Adendum.
Apabila terjadi kesalahan dalam penafsiran, maka penyelesaiannya melalui musyawarah mufakat antara Kejaksaan RI dan Komisi Kejaksaan. (Syam)