Sidang Korupsi DJKA Muncul Galangan Dana Dukungan Pilpres 2019   

- Jurnalis

Kamis, 16 Januari 2025 - 16:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi JAMAK Soroti Kasus Korupsi Perkeretaapian

Aksi JAMAK Soroti Kasus Korupsi Perkeretaapian

BERITA JAKARTA – Jaringan Muda Anti Korupsi (JAMAK) menggelar aksi mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap lebih jauh keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

Kepada Matafakta.com, Koordinator aksi, Muhammad Saliu mengatakan, dugaan keterlibatan pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam pengumpulan dana untuk mendukung kemenangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pilpres 2019.

“Hal itu diungkapkan mantan Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub, Danto Restyawan, dipersidangan kasus dugaan korupsi Direktorat Jenderal Perkeretaapian atau DJKA,” terang M. Saliu, Kamis (16/1/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Uang tersebut, lanjut M. Saliu, dikumpulkan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dilingkungan DJKA yang sumbernya berasal dari fee para kontraktor proyek perkeretaapian.

“Tak hanya itu saja, Danto, Biro Umum Kemenhub juga diminta patungan sebesar Rp1 miliar untuk keperluan bahan bakar pesawat mantan Menteri Perhubungan saat kunjungan ke Sulawesi,” tuturnya.

Baca Juga :  Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI

Mantan Direktur Prasarana Kemenhub yang kini menjabat sebagai Direktur Prasarana Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Zamrides juga ditugaskan mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi untuk mengumpulkan dana senilai Rp5,5 miliar.

“Dana tersebut, dikabarkan digunakan untuk keperluan pemenangan dalam Pemilu Presiden 2019. Karena sudah terpantau KPK, Zamrides diminta untuk sementara lari ke luar negeri,” ucapnya.

Lebih Jauh, M. Saliu mengatakan, pengakuan ini juga memperlihatkan bagaimana dana dari proyek infrastruktur strategis dapat disalahgunakan untuk kepentingan politik.

“Kasus ini semakin menguatkan sorotan publik terhadap praktik korupsi dilingkungan Kemenhub dan dampaknya terhadap proyek infrastruktur perkeretaapian,” ulasnya.

Seharusnya, lanjut, M. Saliu, berdasarkan fakta persidangan tersebut, tak ada alasan lagi bagi KPK untuk tidak menetapkan mereka sebagai tersangka dan menjebloskannya ke sel tahanan.

“Kami dari Jaringan Muda Anti Korupsi atau JAMAK akan mengawal dan mendorong KPK mengungkap lebih jauh keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini,” tegasnya.

Baca Juga :  Ibu Ronald Tannur dan Pengacara Penyuap Hakim PN Surabaya Segera Diadili

Kasus ini patut menjadi perhatian serius KPK, agar pimpinan KPK baru dapat mengembalikan citra dan wibawa KPK kembali dan lepas dari stigma bayang-bayang kekuasaan mantan Presiden Joko Widodo.

Atas dasar tersebut, kami menuntut:

  1. Mendesak KPK bongkar dan usut tuntas dugaan keterlibatan pejabat Kemenhub yang menggalang dana untuk mendukung kemenangan Presiden Joko Widodo di Pilpres 2019.
  2. Mendesak KPK agar segera menetapkan Budi Karya Sumadi dan Zamrides sebagai tersangka, karena diduga telah menyalahgunaan dana publik untuk kepentingan Politik.
  3. Meminta Menteri Perhubungan copot Zamrides secara tidak terhormat, karena diduga kuat ikut serta dalam pengumpulan dana pemenang Pilpres 2019 dan terlibat dalam sejumlah kasus dugaan korupsi.
  4. Meminta KPK panggil dan periksa 9 PPK Dirjen Perkeretaapian yang diduga ikut menyetor dana untuk keperluan pemenangan dalam Pilpres 2019.
  5. Bersih-bersih Pejabat Kemenhub dari warisan pemerintahan terdahulu, demi membuat kepercayaan publik dan menjaga nama baik instansi.

Pewarta: Sofyan

Berita Terkait

Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas
Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI
Soal Saldo e-Money, KOPAJA Minta APH Audit TransJakarta
Tata Kelola Kawasan Hutan Negera, Kemenhut Diminta Gandeng Kejaksaan
Tahun 2025 Momentum Prabowo-Gibran Hukum Menjadi Penglima
Mantan Ketua PN Jakarta Pusat Ditangkap Penyidik Kejagung
Cegah Tuntutan Pidana “Ringan”, Jampidum Kejagung Pantau Sidang
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:39 WIB

Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:27 WIB

Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas

Kamis, 16 Januari 2025 - 16:54 WIB

Soal Saldo e-Money, KOPAJA Minta APH Audit TransJakarta

Kamis, 16 Januari 2025 - 16:28 WIB

Sidang Korupsi DJKA Muncul Galangan Dana Dukungan Pilpres 2019   

Kamis, 16 Januari 2025 - 13:55 WIB

Tata Kelola Kawasan Hutan Negera, Kemenhut Diminta Gandeng Kejaksaan

Berita Terbaru

Foto: Ketua Komjak RI, Puyono Suwardi & Jaksa Agung, ST. Burhanuddin

Berita Utama

Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Kamis, 16 Jan 2025 - 22:39 WIB

Jaksa Agung ST. Burhanuddin

Berita Utama

Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas

Kamis, 16 Jan 2025 - 22:27 WIB

Foto: Nanang Irawan alias Gimbal (Pelaku)

Peristiwa

Nanang ‘Gimbal’ Sudah Punya Dendam Sejak 2017

Kamis, 16 Jan 2025 - 22:18 WIB

Foto: Nanang Irawan alias Gimbal (Pelaku)

Peristiwa

Pembunuh Sandy Permana Nanang ‘Gimbal’ Kerja Serabutan

Kamis, 16 Jan 2025 - 21:49 WIB