BERITA JAKARTA – Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN), Surabaya, Jawa Timur yang juga pernah menjabat Ketua PN Jakarta Pusat, Rudi Suparmono, akhirnya ditangkap Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hakim Rudi Suparmono ditangkap Tim Penyidik Kejagung, terkait kasus vonis bebas terpidana, Gregorius Ronald Tannur. Penangkapan, Rudi melengkapi penangkapan mantan Hakim, Heru Hanindyo yang juga pernah bertugas di PN, Jakarta Pusat.
Mungkin baru kali ini terjadi ada dua mantan Hakim PN Jakarta Pusat ditetapkan menjadi tersangka suap yang konon merupakan barometer Pengadilan di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hakim Rudi menjabat Ketua PN Jakarta Pusat pada 16 April hingga 29 November 2024, mengantikan Hakim, Liliek Prisnabowo yang mendapatkan promosi Hakim Pengadilan Tinggi (PT), Medan, Sumatera Utara. Rudi sebelumnya menjabat Ketua PN Surabaya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar membenarkan, Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono ditangkap Tim Penyidik Kejagung, terkait kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
“Iya (Rudi ditangkap). Rudi dijemput Tim Kejagung dari Palembang menuju Jakarta,” terang Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar di Kejagung, Selasa (14/1/2025).
Rudi tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur sekitar Pukul 16.46 WIB, Selasa 14 Januari 2025. Rudi masih menggunakan pakaian polo t-shirt berwarna biru dongker. Tangan Rudi tak diborgol oleh Tim Penyidik.
Rudi yang menggunakan masker berwarna putih dipadu dengan kaos berkerah warna gelap tak mengucapkan apapun.Saat datang di Kejagung, tangan Rudi tampak tidak terborgol. Ia mengacungkan tangannya, seakan tanda sepakat saat disapa awak media.
Sebelumnya, Rudi disebut-sebut sebagai orang yang mengatur komposisi Hakim PN Surabaya untuk memimpin jalannya persidangan terdakwa Ronald Tannur. Rudi juga terindikasi menerima suap lewat Kuasa Hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat. (Sofyan)