BERITA BEKASI – DPP LSM Gada Shakti Nusantara (GANAS) menyoroti dua lokasi tempat pengolahan limbah oli bekas milik Marsangkap Simanjuntak atau biasa disapa boss Juntak.
Dua lokasi itu, berada di Kampung Kalenderoak RT 03 RW 02 dan Kampung Karanganyar RT 04 RW 01, Desa Karangsari, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Keduanya atas nama PT. Cahaya Kharisma Mandiri yang diduga tidak memiliki izin,” terang Ketua Umum LSM GANAS, Brian Sakti kepada Matafakta.com, Senin (13/1/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terlebih lagi, kata Brian, lokasi pengolahan limbah itu dekat dengan persawahan atau zona hijau dan aliran sungai yang tentunya berdampak kepada masyarakat dan lingkungan hidup.
“Kita akan segera mengkonfirmasi dan berkoordinasi ke pihak terkait mulai Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP Kabupaten Bekasi,” tegasnya.
“Dinas Lingkungan Hidup harus mengkaji ulang dan bertindak tegas juga transparan agar tertib aturan di wilayah Kabupaten Bekasi ini,” tambah Brian.
Dikatakan Brian, para pelaku melanggar UU RI Nomor: 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pasal 1 Ketentuan Umum, Nomor 21.
“Bahwa bahan berbahaya dan beracun atau B3 adalah zat, energi atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung,” tuturnya.
Sementara, Pasal 95 ayat (1) berbunyi: Bagi mereka yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin, sanksinya Pasal 102. Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:
“Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam junto 59 ayat (4) dengan ancaman hukumannya maksimal 3 tahun penjara,” imbuhnya.
Selain ancaman, tambah Brian, hukuman 3 tahun penjara juga denda paling sedikit sebesar Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar.
“Adapun Pasal 59 ayat (4) berbunyi: Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari Menteri, Gubernur atau Bupati dan Walikota sesuai dengan kewenangannya,” pungkas Brian. (Hasrul)