LSM GANAS Soroti Dua Lokasi Pengolahan Oli Bekas di Desa Karangsari

- Jurnalis

Senin, 13 Januari 2025 - 22:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua Umum DPP LSM GANAS, Brian Sakti

Foto: Ketua Umum DPP LSM GANAS, Brian Sakti

BERITA BEKASI – DPP LSM Gada Shakti Nusantara (GANAS) menyoroti dua lokasi tempat pengolahan limbah oli bekas milik Marsangkap Simanjuntak atau biasa disapa boss Juntak.

Dua lokasi itu, berada di Kampung Kalenderoak RT 03 RW 02 dan Kampung Karanganyar RT 04 RW 01, Desa Karangsari, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Keduanya atas nama PT. Cahaya Kharisma Mandiri yang diduga tidak memiliki izin,” terang Ketua Umum LSM GANAS, Brian Sakti kepada Matafakta.com, Senin (13/1/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terlebih lagi, kata Brian, lokasi pengolahan limbah itu dekat dengan persawahan atau zona hijau dan aliran sungai yang tentunya berdampak kepada masyarakat dan lingkungan hidup.

Baca Juga :  Dilaporkan ke Kejaksaan, Ini Kata Ketua KNPI Kota Bekasi

“Kita akan segera mengkonfirmasi dan berkoordinasi ke pihak terkait mulai Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP Kabupaten Bekasi,” tegasnya.

“Dinas Lingkungan Hidup harus mengkaji ulang dan bertindak tegas juga transparan agar tertib aturan di wilayah Kabupaten Bekasi ini,” tambah Brian.

Dikatakan Brian, para pelaku melanggar UU RI Nomor: 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pasal 1 Ketentuan Umum, Nomor 21.

“Bahwa bahan berbahaya dan beracun atau B3 adalah zat, energi atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung,” tuturnya.

Baca Juga :  Waduh.....!!!, Lahan KUD Tani Jaya di Sukatani di Perjual Belikan

Sementara, Pasal 95 ayat (1) berbunyi: Bagi mereka yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin, sanksinya Pasal 102. Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:

“Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam junto 59 ayat (4) dengan ancaman hukumannya maksimal 3 tahun penjara,” imbuhnya.

Selain ancaman, tambah Brian, hukuman 3 tahun penjara juga denda paling sedikit sebesar Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar.

“Adapun Pasal 59 ayat (4) berbunyi: Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari Menteri, Gubernur atau Bupati dan Walikota sesuai dengan kewenangannya,” pungkas Brian. (Hasrul)

Berita Terkait

Waduh…..!!!, Lahan KUD Tani Jaya di Sukatani di Perjual Belikan
Dilaporkan ke Kejaksaan, Ini Kata Ketua KNPI Kota Bekasi
Soal Mutasi Senyap, FKMPB Sindir Mumpung Jabat Pj Bupati Bekasi
FKMPB Pertanyakan Kinerja Kasatpol PP Kabupaten Bekasi
FKMPB: Pj Bupati Bekasi Kalah Sakti Dengan Kadis DPMD
FKMPB Sambangi Pj Kades Serang Kabupaten Bekasi Achmad Fadillah
Ini Kata FKMPB Menyoal Kualitas Proyek Pemerintah Kabupaten Bekasi
Ini Kata Dinkes Kabupaten Bekasi Soal Adanya Antrian Masyarakat
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 15:07 WIB

Waduh…..!!!, Lahan KUD Tani Jaya di Sukatani di Perjual Belikan

Selasa, 14 Januari 2025 - 13:52 WIB

Dilaporkan ke Kejaksaan, Ini Kata Ketua KNPI Kota Bekasi

Selasa, 14 Januari 2025 - 11:34 WIB

Soal Mutasi Senyap, FKMPB Sindir Mumpung Jabat Pj Bupati Bekasi

Senin, 13 Januari 2025 - 22:25 WIB

LSM GANAS Soroti Dua Lokasi Pengolahan Oli Bekas di Desa Karangsari

Senin, 13 Januari 2025 - 00:44 WIB

FKMPB Pertanyakan Kinerja Kasatpol PP Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Foto: Hakim Rudi Suparmono Saat Digiring Petugas Kejagung

Berita Utama

Mantan Ketua PN Jakarta Pusat Ditangkap Penyidik Kejagung

Selasa, 14 Jan 2025 - 22:34 WIB

Foto: Jampidum Kejaksaan Agung, Asep Nana Mulyana, SH, MH

Berita Utama

Cegah Tuntutan Pidana “Ringan”, Jampidum Kejagung Pantau Sidang

Selasa, 14 Jan 2025 - 21:35 WIB

Foto: Suasana Pertemuan di Istana Merdeka

Berita Utama

Panggil Jaksa Agung, JNW Apresiasi Respon Cepat Presiden Prabowo

Selasa, 14 Jan 2025 - 16:33 WIB

Foto: Kades Tanjung Bungin Karawang, Enjun Bon Kalosi

Berita Daerah

Ditetapkan Tersangka, Kades Tanjung Bungin Karawang Buron

Selasa, 14 Jan 2025 - 15:43 WIB

Foto: Lokasi Lahan Bangunan KUD Tani Jaya

Seputar Bekasi

Waduh…..!!!, Lahan KUD Tani Jaya di Sukatani di Perjual Belikan

Selasa, 14 Jan 2025 - 15:07 WIB