BERITA JAKARTA – Tidak ditetapkannya Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, menjadi tersangka penerima suap pengurusan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, menjadi pertanyaan publik.
Sebab menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar dalam keterangan persnya mengatakan, Ketua PN Surabaya, kecipratan uang suap pengurusan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur sebesar Rp20.000 dollar Singapura.
“Uang tersebut diberikan Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja melalui perantara Hakim Erintuah Damanik,” kata Harli pada Kamis 9 Januari 2025 kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, lanjut Harli, ada juga slot untuk Panitera Hakim, Siswanto sebesar 10.000 dollar Singapura.
“Uang sejumlah 20.000 SGD untuk Ketua PN Surabaya dan 10.000 SGD untuk saksi Siswanto selaku Panitera belum diserahkan kepada yang bersangkutan dan masih dipegang saksi Erintuah Damanik,” ungkap Harli.
Tak hanya itu, Panitera PN Surabaya juga dapat jatah suap senilai 10.000 SGD. Namun sayangnya, Harli tidak menyebutkan pasti nama Ketua PN Surabaya tersebut.
Seperti diketahui, Kejagung menetapkan Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW) sebagai tersangka dugaan suap pengkondisian perkara sidang yang didakwakan kepada anaknya Ronald Tannur di PN Surabaya. (Sofyan)